Disiram Air Keras Jelang Tahun Baru oleh Mantan Suami di Sukabumi, IRT 46 Tahun Meninggal di RSHS Bandung

Rabu, 15 Jan 2025 17:24
    Bagikan  
Disiram Air Keras Jelang Tahun Baru oleh Mantan Suami di Sukabumi, IRT 46 Tahun Meninggal di RSHS Bandung
Hendi Suhendi

Jenazah Dedeh Kurniasih saat disemayamkan di rumahnya di Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Jenazah Dedeh Kurniasih pada Selasa, 14 Januari 2025, akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Panyindangan, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Seusai pemakaman itu, Cecep, kakak Dedeh, menuntut hukuman berat atas pelaku yang telah menganiaya adik bungsunya itu hingga meninggal dunia. “Saya mah pengennya yang bersangkutan dihukum seberat beratnya, karena adik saya sampai meninggal, tidak bisa ketemu saya lagi,” ucap Cecep.

Dedeh meninggal di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Senin, 13 Januari 2024. Sebelumnya, ibu rumah tangga ini dirawat di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi, setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan suaminya, Gagan, pada Minggu, 29 Desember 2024, di rumah Dedeh di Kampung Dukuh Nara, RT 27/RW 05, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 51

Dalam peristiwa itu, tercatat ada tujuh korban, yakni Dedeh Kurniasih, yang berusia 46 tahun; anaknya, Angga (12) dan Muhammad Syarif Alfian (18); cucunya, Daffa (4); serta tiga tetangga korban, yaitu Cep Krisna (19), Apendi (63), dan Misbahudin (29). Saat ini, pelaku penyiraman air keras itu, yakni Gagan (59), telah diamankan dan menjalani penahanan di Polres Sukabumi.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedJenazah Dedeh dimakamkan di TPU Kampung Panyindangan

Salah seorang korban, yakni Apendi, mengaku, kakinya kini masih sakit akibat tersiram air keras saat itu. “Masih sakit. Cuman sekarang, mah, jadi nggak panas. Jadi, sekarang, mah, kerasanya itu pegal, gitu, ya. Pegal, nyeri, gitu. Dua-dua macam,” ujar Apendi, yang sampai kini juga mengaku masih ingat betul atas peristiwa yang terjadi menjelang Tahun Baru 2025 itu.

Baca juga: HUT PDIP ke-52, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Laksanakan Deklarasi Cap Jempol Darah

“Awal ceritanya, Bapak dengar dari sana, dari bawah. Ada yang teriak-teriak ke sini. Udah rame-rame. Langsung lari ke sini. Lagi berantem di sini. Lagi berantem. Nah, udah gitu, langsung dia (Dedeh) jatuh. Kena-kena ini (air keras) badannya. Jatuh. Kan badannya udah penuh sama itu air keras,” kenang Apendi.

undefinedundefinedundefinedundefinedGagan (kiri), terduga pelaku, kini diamankan di Polres Sukabumi

Atas meninggalnya Dedeh, Kapolsek Nagrak, Iptu Pol. Asep Suhriat, mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi. “Tentunya, kami mendapatkan informasi terkait meninggalnya korban tersebut. Terkait dengan perkara yang disangkakan, mungkin untuk saat ini kan, juga ditangani oleh Polres Sukabumi. Mungkin statement apa pun yang disampaikan, mungkin nanti dari pihak Polres (Sukabumi) saja,” tutur Asep. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M