259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M

Minggu, 24 May 2026 18:04
    Bagikan  
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
Istimewa

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan petugas Polda Gorontalo

INDONESIATREN.COM - Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H, bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, kembali menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan penegakkan hukum atas kasus pertambangan ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Gorontalo.

Keseriusan ini telihat pada Jumat, 22 Mei 2026. Pada hari itu, petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan kurang lebih 259 karung berisikan material batu hitam di rumah seorang warga Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bonebolango, Gorontalo. Saat ini, di lokasi barang bukti yang diamankan itu masih dipasang police line. Selanjutnya, barang bukti ini akan disita dan diamankan di Polda Gorontalo.

Baca juga: Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, dalam operasi penegakan hukum itu, ada dua terduga pelaku yang diamankan petugas Polda Gorontalo. “Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara, yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” kata Maruly.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 – 28 Desember 2023, ini mengatakan pula, bahwa terhadap terduga pelaku dikenakan Pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Tindak pidana  tersebut diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 Tahun, dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujar Maruly.

Baca juga: Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo

“ Operasi ini dilakukan untuk menunjukkan komitmen Kapolda, bahwa bagi penambangan yang belum memiliki IPR akan ditindak tegas. Dan kami mengimbau, agar masyarakat segera mengurus IPR, supaya bisa tetap menambang secara legal dan bertanggung-jawab” ungkap Maruly. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“