INDONESIATREN.COM - R, demikian inisial namanya, dipastikan bakal cukup lama mendekam di balik jeruji besi penjara. Apalagi, ketika ditemui di sel tahanan Polsek Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 14 Mei 2024, tidak sedikit pun terlihat rasa sesal di wajah pemuda berusia 26 tahun itu.
Padahal, ia baru saja diamankan petugas Polsek Kalibunder. Tuduhannya sungguh tidak main-main: diduga membunuh ibu kandungnya sendiri di rumahnya di Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Minta Dibelikan Sepeda Motor Tidak Dipenuhi, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi
Sang Ibu, Inas, yang berusia 45 tahun, ditemukan bersimbah darah dengan luka di leher dan kepalanya. Diduga, akibat tusukan garpu tanah yang dilakukan oleh R.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas Polsek Kalibunder, pembunuhan diduga disebabkan karena permintaan pelaku untuk dibelikan sepeda motor tidak dikabulkan oleh korban.
Pelaku akhirnya gelap mata dan menghabisi nyawa korban, yang notabene adalah ibu kandungnya, dengan menggunakan garpu tanah.
“(Saat ini) pelaku sudah diamankan. Ini lagi olah TKP. Iya (bunuh ibu sendiri). Korban Inas, 45 tahun, pelaku anak kandung,” ujar Kapolsek Kalibunder, Iptu Pol Taufik Hadian.
Menilik usia pelaku yang sudah tergolong dewasa, maka amat-sangat disayangkan bila sampai bertindak sekeji itu. Apalagi, hanya karena dilatarbelakangi masalah sepele.
Baca juga: Kejati Jabar Akan Periksa Kembali Kelengkapan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Korban pun adalah ibu kandungngnya, yang 26 tahun lalu melahirkannya. Jerat hukum berat saja mungkin tidak cukup membuat pelaku terampuni oleh keluarganya.
“Nanti, kita periksa dulu tersangka di kantor. Ini kita lagi cek TKP dulu. Kita lagi pastikan dulu. Tadi waktu saya ke TKP, pelaku langsung diamankan, diperiksa” tegas Taufik.
Apa pun hukuman yang bakal diterima R kelak, itu tidak akan mengembalikan ibu kandungnya ke sisinya kembali. (*)