INDONESIATREN.COM - Seorang oknum kepala sekolah di salah satu SD di Sukabumi diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap siswinya.
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan saat jam pelajaran di ruang kelas. Orang tua siswi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, oknum kepala sekolah tersebut berinisial EM (53). Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut pertama kali dilaporkan pada 7 Februari 2024.
Baca juga: Gadis di Sukabumi Dicekoki Miras Lalu Dicabuli
Tanpa butuh waktu lama, EM langsung dibekuk. Tony membenarkan perbuatan cabul pelaku dilakukan pada saat jam pelajaran.
"Tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sudah setahun menjadi Kepala Sekolah di salah satu SDN yang ada di wilayah Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korbannya ada 10 orang dengan rata-rata usia 10-12 tahun. Para korban dilecehkan dengan cara dipeluk, dicium, hingga diraba bagian vitalnya," kata Tony, Rabu, 21 Februari 2024.
Masih kata Tony, kepada polisi, EM mengakui perbuatannya dengan alasan tak kuasa menahan nafsu bejatnya sehingga berani melakukan pelecehan. Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku pada Januari-Februari 2024.
Baca juga: Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Nyalindung Sukabumi Malah Setubuhi Korban
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
"Barang bukti yang diamankan antara lain surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini," ujarnya.
"Kami akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa," pungkas Tony.