Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi

Selasa, 2 Jul 2024 19:49
    Bagikan  
Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi
Istimewa

Para WNA saat dibawa ke Lapas Warkir Kantor Imigrasi Sukabumi

INDONESIATREN.COMSebanyak 28 orang Warga Negara asing (WNA) yang terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, hingga Selasa, 2 Juli 2024, masih diamankan di Lapas Warkir milik Kantor Imigrasi Sukabumi di daerah Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, pada Senin, 1 Juli 2024, ke-28 WNA itu diserahterimakan pengamanannya dari pihak Polres Sukabumi kepada pihak Kantor Imigrasi Sukabumi.

Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh Santoso, mengungkapkan, status ke-28 WNA itu masih dalam tahap serahterima dari pihak kepolisian ke pihak imigrasi.

Baca juga: Terdampar di Perairan Palabuhan Ratu, 9 WN China dan 3 Nelayan Sultra Masih Diamankan di Polres Sukabumi




“Karena itu, saat ini, kami tempatkan mereka dulu di Lapas Warkir, untuk keperluan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Teguh.

Berdasarkan kronologi yang disusun petugas Polsek Tegalbuleud dan Polres Sukabumi, ke-28 WNA itu diketahui terdampar di Pantai Mutiara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 14:00 WIB.

Bersama ke-28 WNA itu, ikut terdampar pula dua orang tekong atau anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI), bernama Dahlan dan M. Agus. Ketika terdampar di Perairan Tegalbuleud, mereka diketahui menggunakan kapal jenis speedboat dengan tonase 12 GT.



Baca juga: Kapal Habis Bahan Bakar, Ini Nama 9 WN China dan 3 Nelayan Sultra yang Terdampar di Palabuhanratu

Menurut Dahlan, sebelum terdampar di Perairan Tegalbuleud, ia dan kawannya, M. Agus, beserta ke-28 WNA itu, berangkat dari Perairan Cilacap, Jawa Tengah, pada 12 Juni 2024, sekitar pukul 00:00 WIB.

Tujuan keberangkatan dengan menggunakan kapal kayu itu adalah menuju Australia, atas perintah seorang warga Cilacap bernama Ical.

Setelah perjalanan laut selama lima hari, rombongan itu tiba di Perairan Pulau Christmas, Australia, dan saat itu dihadang oleh Petugas Patroli Negara Australia.

Selanjutnya, mereka ditangkap dan dipindahkan ke atas Kapal Patroli Negara Australia. Setelah ABK dan penumpang dipindahkan, kapal kayu berserta perlengkapannya itu dihancurkan dan ditenggelamkan.

Kedua tekong WNI dan ke-28 WNA itu kemudian ditahan selama 11 hari di atas Kapal Perairan Australia. Dan pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, kedua tekong bersama ke-28 WNA itu dilepaskan dan diperintahkan untuk menuju Perairan Indonesia, dengan diberikan satu unit kapal speedboat.

Akhirnya, pada Sabtu29 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, kapal speedboat itu terdampar di Perairan Muara Cikaso, dan kemudian diamankan oleh masyarakat sekitar pantai 

Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua tekong WNI dan ke-28 WNA itu diamankan di Mapolsek Tegalbuleud, untuk koordinasi dan pendataan, sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja