Tawuran di Cisaat Sukabumi Tewaskan Seorang Anak, Polisi Tangkap 5 ABH

Teritori
Rabu, 6 Dec 2023 13:57
    Bagikan  
Tawuran di Cisaat Sukabumi Tewaskan Seorang Anak, Polisi Tangkap 5 ABH
Indonesia Tren/Riza

Anggota Polres Sukabumi menunjukan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang digunakan ABH saat berkelahi dengan kelompok korban pada Rabu, 6 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan lima Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang mengewaskan korban di Jalan Raya Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 29 November 2023 malam.

Empat ABH diamankan di wilayah Kabupaten Sukabumi, sedangkan satu ABH lainnya diamankan di wilayah Kabupaten Garut. Kelimanya diamankan pada Senin, 4 Desember 2023.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis cerulit sebanyak tujuh bilah, sebilah golok, sebilah samurai, lima unit telepon seluler, lima unit sepeda motor, dan empat helai pakaian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, korban tewas diduga terjadi setelah tawuran yang telah direncanakan sebelumnya.

Baca juga: Empat Hari Tak Ketahuan, Mayat Pria Ditemukan di Mobil yang Terparkir di Stasiun Bandung

"Mereka janjian menggunakan medsos untuk bertemu di suatu tempat dan melakukan perang tanding. Jadi mereka tidak punya permasalahan sebelumnya. Medsosnya kelompok, mereka DM, artinya menggunakan kode tertentu," tutur Bagus kepada awak media.

Bagus menjelaskan, pihak korban mendatangi lokasi mendatangi lokasi menggunakan motor sambil membunyikan klakson dan meneriakan 'paket-paket'. Lalu, tiga orang turun dari motor dan menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan membawa celurit.

"Jadi pihak korban sudah merencanakan aksi tawuran dengan para pelaku dengan mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor dan membunyikan klakson serta mengatakan 'paket-paket'. Kemudian turun tiga orang dari sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis cerulit dan datang menghampiri ke dekat TKP atau gang. Kemudian para pelaku keluar dari dalam gang dan mengambil batu yang ada di sekitar lokasi TKP," bebernya.

Bentrok antarkedua kelompok pun tidak terhindarikan. Bagus menuturkan, anggota kelompok korban sebanyak 15 orang, tetapi hanya tiga yang turun dari motor untuk menantang lawan yang berjumlah sepuluh orang.

Baca juga: Dituding Pakai Pemberian dari Luna Maya, Syahrini Klarifikasi Asal Tas Hermes, Netizen: Ngakunya...

Ini berarti, katanya, perkelahian tersebut tidak seimbang, lantaran kelompok korban kalah jumlah dengan lawannya. Karena terdesak, kelompok korban mundur dan melarikan diri dari kejaran lawannya.

"Selanjutnya terjadi bentrok antara kedua kelompok di mana kelompok korban berjumlah 15 orang, namun yang turun dari sepeda motor sebanyak 3 orang. Sedangkan kelompok pelaku berjumlah 10 orang, sehingga perkelahian tersebut tidak seimbang, di mana ketiga orang yang turun tersebut dikeroyok 10 orang. Akhirnya pihak korban terdesak hingga melarikan diri dan dikejar oleh kelompok pelaku," ujarnya melanjutkan.

"Karena terdesak, korban ditinggal oleh teman-temannya, kemudian korban berduel dengan pelaku, kemudian dari arah samping sebelah kiri, korban dibacok mengenai leher sebelah kiri. Merasa terluka, kemudian melarikan diri dan dikejar dan dibacok lagi oleh pelaku yang mengenai kaki sebelah kanan. Korban pun akhirnya bisa melarikan diri dan dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor ke rumah sakit Bethamedika dan dirujuk ke RSUD R. Syamsudin, S.H. dan dinyatakan meninggal dunia. Korban mengalami luka di leher yang menyebabkan kematian korban dari hasil visum," katanya.

Bagus juga mengatakan, kelima ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, memiliki peran berbeda. Sementara korban tewas telah dimakamkan seusai proses otopsi di RSUD R. Syamsudin, SH.

Baca juga: Viral! Wanita Ini Sudah Senang Dirayakan Ulang Tahun oleh Karyawan Restoran tapi Ternyata Salah Sasaran

"Anak (14 tahun) melakukan pembacokan ke arah leher bagian kiri korban, anak (15 tahun) melakukan pembacokan ke arah kaki sebelah kanan korban, anak (17 tahun) melemparkan batu ke arah lawan, anak (15 tahun) melempar batu ke arah lawan, dan anak (17 tahun) melemparkan batu ke arah lawan," kata Bagus.

"Untuk korban, setelah dilakukan otopsi, langsung dimakamkan," imbuhnya.

Kelima ABH yang telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota tersebut terancam pasal berlapis.

"Adapun pasal yang kita terapkan adalah pasal 170 ayat (2) tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun serta pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana 7 tahun," tegas Bagus.

Baca juga: Dituding Pakai Pemberian dari Luna Maya, Syahrini Klarifikasi Asal Tas Hermes, Netizen: Ngakunya...

"Kepada masyarakat maupun remaja agar tidak berkumpul-kumpul, apalagi hingga larut malam. Untuk orang tua, agar tetap mengawasi anaknya. Kita juga bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas maupun stakeholder untuk melakukan upaya preventif dan mencegah terjadinya aksi tawuran." pungkasnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja