Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mini Bus Hingga Ringsek, Dua Orang Meninggal Dunia

Teritori
Kamis, 14 Dec 2023 15:56
    Bagikan  
Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mini Bus Hingga Ringsek, Dua Orang Meninggal Dunia
Istimewa

Sebuah mobil ringsek setelah tertabrak Kereta Feeder pada Kamis, 14 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Kereta Feeder atau kereta pengumpan calon kereta cepat Whoosh dari Stasiun Bandung menuju Stasiun Padalarang menabrak mini bus jenis Daihatsu Sigra bernomor polisi D-1859-AJY.

Kecelakaan itu terjadi di perlintasan kereta api di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat sekitar pukul 12.43 WIB, Kamis 14 Desember 2023.

Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan membenarkan adanya kecelakaan yang melibatkan Kereta Feeder dengan sebuah minibus.

"Iya (benar)," kata Darwan melalui pesan singkat.

Baca juga: Gibran Rakabuming Ditegur KPU Imbas Aksinya Meminta Penonton untuk Bersorak Saat Debat Capres

Dia mengungkapkan, di dalam mini bus terdapat enam orang yang menjadi korban. Dua orang tewas dan empat lainnya mengalami luka dan sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

"Untuk data korbannya udah dibawa ke rumah sakit. Ada enam orang korban, yang dua meninggal dunia, yang empat masih hidup dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Terpisah, Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengimbau agar pengguna jalan berlaku tertib saat berkendara terutama di area perlintasan kereta api. Hal ini sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Ayep.

Baca juga: Siapkan Anggaran Rp8 Miliar, Pemkot Makassar Berantas Kemiskinan Ekstrem dengan Target Nol Persen

Ayep menambahkan, berlaku tertib saat melintasi pelintasan kereta ini untuk mengantisipasi adanya kecelakaan yang berpotensi menimbulkan korban. Sebab, PT KAI telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan kereta api.

"Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang," kata dia menambahkan.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja