Ratusan Buruh Geruduk Pendopo Sukabumi, Ada Apa?

Teritori
Selasa, 21 Nov 2023 16:27
    Bagikan  
Ratusan Buruh Geruduk Pendopo Sukabumi, Ada Apa?
Indonesia Tren/Riza

Sejumlah buruh memadati Pendopo Sukabumi pada Selasa, 21 November 2023. Mereka protes atas kenaikan UMP Jabar 2024 yang tidak sesuai harapan.

INDONESIATREN.COM - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, menggeruduk gedung Pendopo Sukabumi pada Selasa, 21 November 2023.

Aksi ini sebagai respons atas adanya kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Jabar 2024 yang hanya sebesar Rp30 ribu.

Selain menolak kenaikan upah yang dirasa tidak adil itu, serikat buruh mengawal proses berlangsungnya pelantikan pengurus dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2023-2026.

"Kami sangat menyayangkan bahwa meski kondisi ekonomi sedang membaik, kenaikan upah hanya sebesar Rp30 ribu lebih," kata Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Mochammad Popon kepada awak media pada Selasa, 21 November 2023.

Baca juga: Kenaikan UMP Jabar 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh Bakal Demonstrasi Hingga Mogok Kerja Akhir Bulan Ini

Popon menyebut, massa aksi meminta pertanggungjawab kepala daerah. Pasalnya, mereka menilai, kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi sama rata dengan pendapatan rakyat Sukabumi yang kabarnya di bawah upah buruh.

"Kita mempertanyakan kenapa bupati melemparkan tanggungjawab ke buruh soal pendapatan rata-rata rakyat Sukabumi di bawah upah buruh kan Rp1 juta sekian. Sementara, upah buruh saat ini, sekitar Rp3,3 juta sekian. Karena alasan itu upah jadi tidak naik," ujarnya.

Melihat kondisi saat ini, kata Popon, para buruh di Kabupaten Sukabumi tengah bersiap-siap melakukan aksi demo dengan skala yang lebih besar dan berhenti produksi melalui aksi mogok kerja.

"Ini tidak adil, massa tanggung jawab bupati harus diambil oleh buruh, kalau tugas pemerintah dimana. Masa, karena pendapatan warga Kabupaten Sukabumi di bawah UMK. Maka, kenaikan buruh tahun depan harus Rp30 ribu lebih. Makanya, kita ancam mogok kerja. Karena kenaikan upah itu tidak rasional atau tidak masuk di akal," ucapnya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Umumkan UMP 2024 Hari Ini

"Kalau tuntutan kami, minimal kenaikan upah itu sesuai dengan formula dengan hidup layak lah. Kita tidak neko-neko. Jadi formula yang ada saja dipakai, tapi jangan karena rakyat Sukabumi pendapatannya di bawah upah buruh. Jadi kita tidak kehilangan kesempatan untuk naik upahnya. Kan, untuk ngurus rakyat urusan bupati," pungkasnya.

Diwartakan Indonesia Tren sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menetapkan perubahan UMP Jabar 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Kenaikan upah minimum Jabar hanya sebesar Rp70.825 atau 3,57 persen, sehingga sekarang menjadi Rp2.057.495.(*) 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja