INDONESIATREN.COM - Pemerintah Kota Bandung resmi menaikan harga tarif pelayanan puskesmas dari Rp 3.000 menjadi Rp 15.000.
Kenaikan harga pelayanan Puskesmas ini berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian menyebutkan, kenaikan harga tarif pelayanan puskesmas itu tidak akan berpengaruh pada masyarakat Kota Bandung.
Hal itu karena kata Anhar, 99 persen warga kota Bandung sudah terdaftar sebagai pengguna BPJS kesehatan.
Baca juga: Tahun Baru 2024: Pemkot Bandung Super Siaga: Aktifkan Puskesmas 24 Selama Jam
"Untuk pengguna BPJS atau pasien UHC tetap akan gratis sehingga tidak akan berpengaruh," kata Anhar, Rabu 10 Januari 2024.
"Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS tidak terpengaruh penyesuaian tarif," lanjut Anhar.
Kenaikan harga ini juga kata dia, akan diiringi dengan kualitas pelayanan puskesmas terhadap pasien.
"Perubahan tarif pada dasarnya untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Baik dari segi kenyamanannya, kebersihannya, keramahan petugasnya," pesannya.
Sementara itu salah seorang Pasien Puskesmas Rusunawa Cisaranten Aryati Dewi (32) mengaku tidak terpengaruh dengan adanya kenaikan harga tersebut.
"Saya baru tahu kalau ada kenaikan. Saya juga ke sini tidak bayar, karena pakai BPJS," ucapnya.