Sanksi Ada, yang Abai Banyak, Ini Akibatnya Kalau Tetap Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta

Selasa, 16 Jan 2024 19:37
    Bagikan  
Sanksi Ada, yang Abai Banyak, Ini Akibatnya Kalau Tetap Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta
Pemprov Jabar

Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta saat melalui perlinasan sebidang.

INDONESIATREN.COM - Sejatinya, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi agar segala aktivitas lancar, kondusif, sekaligus meminimalisir risiko fatal.

Di antaranya, regulasi tentang pelarangan beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta.

Tidak heran, hingga kini, demi terciptanya konduktivitas perjalanan kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) terus mewanti-wanti masyarakat agar tidak beraktivitas apa pun pada areal jalur kereta.

"Beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta, tidak hanya sangat berbahaya, tetapi juga melanggar aturan perkeretaan," ujar Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Selasa 16 Januari 2024.

Baca juga: Jalur Surabaya Normal Lagi, Blambangan Ekspres Jadi Kereta Perdana yang Melintas

Berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007 tentang Perkeretaapian, ada sanksi bagi yang beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta.

Sanksinya, ungkapnya, yakni denda bernilai Rp15 juta atau pidana penjara selama 3 bukan.

"Dasar hukum lainnya yaitu  Pasal 167 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Sanksinya pidana penjara maksimal 9 bulan," jelas Ayep Hanapi.

Karena itulah, tegasnya, pihaknya melarang masyarakat beraktivitas apa pun pada areal sekitar jalur kereta.

Baca juga: Ada Kereta Anjlok di Sidoarjo, Syukurlah Perjalanan dari dan ke Bandung Aman

Apabila terpergok beraktivitas, lanjut Ayep Hanapi, pihaknya tidak sungkan untuk bertindak tegas. Misalnya, ucap dia, terjadi pelemparan batu atau meletakkan sesuatu pada rel, pihaknya segera menangkapnya.

"Apabila yang melanggar adalah anak-anak, kami memanggil orangtuanya agar turut bertanggung jawab seandainya terjadi kerusakan, terlebih mengganggu keselamatan perjalanan kereta,” papar Ayep Hanapi.

Sayangnya, kata Ayep Hanapi, hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan regulasi itu  Akibatnya, bisa sangat fatal.

Sebagai contoh, ungkapnya, tertempernya seorang warga berusia 40 tahun oleh KA 374 Commuter Line Bandung Raya  (Padalarang-Cicalengka). Lokasinya, sebut Ayep Hanapi, Kilo Meter (KM) 159+600, tepatnya petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, pada 16 Januari 2024.

Baca juga: PT KAI Daop 2 Bandung Masih Tunggu Hasil Investigasi KNKT soal Penyebab Tabrakan Kereta Api di Cicalengka

Bersama Komunitas Edan Sepur, kepolisian setempat, tuturnya, langsung mengevakuasi korban  menuju Rumah Sakit Sartika Asih.

" Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas  di sekitar jalur kereta dan meminta partisipasinya demi terciptanya konduktivitas,," ucap Ayep Hanapi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja