Senangnya Jadi PNS dan Karyawan Swasta di IKN: Bebas Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai

Rabu, 6 Dec 2023 05:27
    Bagikan  
Senangnya Jadi PNS dan Karyawan Swasta di IKN: Bebas Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai
X/Twitter

Ilustrasi gaji tanpa potongan pajak.

INDONESIATREN.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta patut senang soal kebijakan pemerintah di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Sebab, pemerintah mengiming-imingi mereka yang merupakan PNS dan karyawan swasta, sebuah insentif. 

Insentif pemerintah bagi PNS dan karyawan swasta, satu di antaranya, berupa bebas pajak penghasilan 21 atau PPh Pasal 21.

Artinya, PNS dan karyawan swasta memperoleh gaji penuh tanpa terpotong pajak dan lain sebagainya.

Baca juga: Viral! Maling Celana Dalam di Surade Sukabumi Terekam Kamera CCTV

Ihwal tersebut dijelaslan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal, 1 Desember 2023. 

"Yang pindah ke sana, kerja dan domisili di sana, karyawan, PPh-nya ditanggung pemerintah," kata Yon Arsal di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

"Jadi, karyawan yang bersangkutan dapat menerima penghasilan secara penuh, pajaknya ditanggung pemerintah," sambungnya.

Di samping bebas PPh 21, PNS dan karyawan swasta bisa menikmati gaji penuh tanpa beban pajak pertambahan nilai (PPN). 

Baca juga: Starbucks dan H&M di Maroko Bakal Tutup Permanen Bulan Ini, Dampak Boikot?

Landasan Pemerintah Obral Insentif 

Yon Arsal menyebut, pemerintah memiliki landasan dalam mengambil kebijakan yang menguntungkan PNS dan karyawan swasta. 

Setidaknya, pemerintah memiliki empat fokus sebagai landasannya. Pertama, stabilitas kas negara. 

Ia mengatakan, sadar akan banyaknya insentif, mempengaruhi keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Selanjutnya, kedua, pemerintah terus mendorong penggunaan barang-barang dalam negeri. 

Baca juga: Tingkatkan Minat Baca Sejak Dini, Pertamina Retail Buka Lagi Pojok Baca di Sukabumi

Ketiga, pemerintah harus mendukung investor baru yang menanamkan atau menaruh saham di IKN. 

Lalu keempat, pemerintah akan mengusung konsep green environment dan smart city untuk memberikam beragam fasilitas di IKN.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja