Senangnya Jadi PNS dan Karyawan Swasta di IKN: Bebas Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai

Rabu, 6 Dec 2023 05:27
    Bagikan  
Senangnya Jadi PNS dan Karyawan Swasta di IKN: Bebas Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai
X/Twitter

Ilustrasi gaji tanpa potongan pajak.

INDONESIATREN.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta patut senang soal kebijakan pemerintah di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Sebab, pemerintah mengiming-imingi mereka yang merupakan PNS dan karyawan swasta, sebuah insentif. 

Insentif pemerintah bagi PNS dan karyawan swasta, satu di antaranya, berupa bebas pajak penghasilan 21 atau PPh Pasal 21.

Artinya, PNS dan karyawan swasta memperoleh gaji penuh tanpa terpotong pajak dan lain sebagainya.

Baca juga: Viral! Maling Celana Dalam di Surade Sukabumi Terekam Kamera CCTV

Ihwal tersebut dijelaslan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal, 1 Desember 2023. 

"Yang pindah ke sana, kerja dan domisili di sana, karyawan, PPh-nya ditanggung pemerintah," kata Yon Arsal di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

"Jadi, karyawan yang bersangkutan dapat menerima penghasilan secara penuh, pajaknya ditanggung pemerintah," sambungnya.

Di samping bebas PPh 21, PNS dan karyawan swasta bisa menikmati gaji penuh tanpa beban pajak pertambahan nilai (PPN). 

Baca juga: Starbucks dan H&M di Maroko Bakal Tutup Permanen Bulan Ini, Dampak Boikot?

Landasan Pemerintah Obral Insentif 

Yon Arsal menyebut, pemerintah memiliki landasan dalam mengambil kebijakan yang menguntungkan PNS dan karyawan swasta. 

Setidaknya, pemerintah memiliki empat fokus sebagai landasannya. Pertama, stabilitas kas negara. 

Ia mengatakan, sadar akan banyaknya insentif, mempengaruhi keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Selanjutnya, kedua, pemerintah terus mendorong penggunaan barang-barang dalam negeri. 

Baca juga: Tingkatkan Minat Baca Sejak Dini, Pertamina Retail Buka Lagi Pojok Baca di Sukabumi

Ketiga, pemerintah harus mendukung investor baru yang menanamkan atau menaruh saham di IKN. 

Lalu keempat, pemerintah akan mengusung konsep green environment dan smart city untuk memberikam beragam fasilitas di IKN.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja