Postingan Negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ramai di Media Sosial, Kapuspenkum Kejagung Berikan Klarifikasi

Sabtu, 16 Nov 2024 12:26
    Bagikan  
Postingan Negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ramai di Media Sosial, Kapuspenkum Kejagung Berikan Klarifikasi
Kapuspenkum Kejagung RI

Screenshot postingan negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pada Kamis, 14 November 2024, memberikan klarifikasi mengenai ramainya postingan negatif di media sosial oleh Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Klarifikasi itu adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong, seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 23

2. Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya, karena perbuatannya.

3. Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada, dari apa yg sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial.

undefinedScreenshot postingan negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

Baca juga: Kampanye di Bombana, Ketua Dewan Pembina Patuloba Serukan Pilih Ruksamin-LM Sjafei Kahar di Pilgub Sultra 2024

4. Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan. Yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban, dan tidak terkait dengan institusi. Tetapi, yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari. Dari dua persoalan itu, yakni perkara pidana dan hukuman disiplin PNS, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, S.H., sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel.

Baca juga: Diduga Bunuh Diri, Jasad Lelaki Lansia yang Hanyut di Sungai Cipelang Sukabumi Belum Ditemukan

b. Bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdri. Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel. Pada tanggal 14 Mei 2024, yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya. Dan kemudian, pada tanggal 19 Juni 2024, kembali memposting 6 (enam) postingan di TikTok, yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella. Dalam kurun waktu itu, yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban, dan korban merasa malu dan dilecehkan, kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel. Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.

c. Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Santri Korban Longsor di Parungseah Sukabumi Dimakamkan, Pondok Pesantren Yaspida Berikan Santunan

d. Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE, yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat, karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan Pasal 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

undefinedScreenshot postingan negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

5. Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi. Tetapi, yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial, seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 22

6. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, juga disertakanscreenshotpostingan yang bersangkutan terhadap korban Nella Marsella. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja