Kasus Keracunan di Sagaranten Sukabumi Kembali Renggut Korban Jiwa: Lelaki 55 Tahun Meninggal Dunia

Kamis, 13 Jun 2024 09:36
    Bagikan  
Kasus Keracunan di Sagaranten Sukabumi Kembali Renggut Korban Jiwa: Lelaki 55 Tahun Meninggal Dunia
Istimewa

Korban keracunan di Kecamatan Sagaranten, Sukabumi mendapat perawatan medis

INDONESIATREN.COM - Kasus keracunan nasi boks yang disajikan di acara syukuran pra pernikahan di Kampung Cimanggir, RT 002/RW 001, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 9 Juni 2024, kembali merenggut korban jiwa. Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 12:35 WIB, seorang lelaki berusia 55 tahun bernama Nandang meninggal dunia.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan sembilan tahun bernama Nasfia, asal Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, juga dikabarkan meninggal dunia, diduga akibat keracunan makanan. Sebelum meninggal, korban sempat mendapat rujukan pada Senin, 10 Juni 2024, dari Puskesmas Curugkembar ke RSUD Sagaranten.

Baca juga: Usai Santap Nasi Boks di Acara Syukuran Pra Nikah, Puluhan Warga Sagaranten Sukabumi Diduga Keracunan


Camat Sagaranten, Ridwan Agus Mulyawan, membenarkan meninggalnya Nandang. "Pasien dampak keracunan makanan meninggal dunia, atas nama Nandang, usia 55 tahun. Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUD Sagaranten, dan meninggal dunia sekitar pukul 12.35 WIB," kata Ridwan.

Berdasarkan catatan medis yang diperoleh Ridwan, korban dalam keadaan lemah saat masuk ke RSUD Sagaranten. Korban juga diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung, dan menolak saat dirujuk ke rumah sakit lain.

Baca juga: Diduga Keracunan, Bocah Perempuan 9 Tahun di Sukabumi Meninggal Dunia

“Keadaan pasien masih lemah, punya riwayat penyakit jantung. Kemudian ada anjuran rujuk, namun menolak, dan sudah dibuat surat pernyataan menolak dirujuk,” tutur Ridwan.

Diketahui juga, korban masuk ke rumah sakit bersama istrinya. Kabar menyebutkan, kondisi istri korban kini sudah mulai membaik.

Data hingga Rabu, 12 Juni 2024, pukul 08:00 WIB, jumlah korban keracunan hidangan nasi boks ini mencapai 192 orang. Saat ini, sebanyak 72 orang di Kecamatan Sagaranten masih mendapat penanganan medis. (*)


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja