INDONESIATREN.COM - Seorang pria berinisial US (60) divonis hukuman 10 tahun penjara atau bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sebab, kakek bejat asal Astanaanyar terbukti bersalah karena tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur hingga hamil.
Pembacaan vonis terhadap US pun dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 5 Desember 2023. Dalam vonis tersebut, US juga diharuskan membayar denda Rp30 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Sudah diputus, vonisnya sepuluh tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 6 bulan," ujar JPU Kejari Kota Bandung, Ambar Arum.
Dalam putusan itu US dianggap melanggar Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair.
Baca juga: Diduga Tabrak Pemotor, Seorang Sopir Mobil Pick Up di Jakarta Utara Diamuk Massa
Meski divonis bui selama sepuluh tahun, hukuman US lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Ketika itu, JPU menuntut US dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Saat ini JPU pun masih berkoordinasi untuk melakukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim terhadap hukuman yang dijatuhkan ke US.
"Masih ada waktu untuk pikir-pikir, JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan. Tapi yang pasti, dari semua unsur pidana yang kami dakwakan, semua sudah dinyatakan terbukti memenuhi unsur," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, US melancarkan kelakuan bejatnya itu dalam rentang waktu April 2022 hingga Februari 2023. anak belia yang disetubuhi US pun dilaporkan sudah mengandung jabang bayi yang berumur sembilan bulan.
Baca juga: Tabrakan Motor vs Truk Tronton di Lembursitu Sukabumi, Pemotor Tewas
Sejak April 2022 hingga Februari 2023, US telah lima kali melakukan aksi bejatnya. Selama itu juga, US mengancam korban agar tidak menceritakan tindakan asusila tersebut ke siapapun.
Namun, ibu korban mendapati anaknya sudah hamil 7 bulan pada September 2023. Dengan begitu, orang tua korban pun membuat laporan ke polisi hingga akhirnya US dipenjara.(*)