Polisi Ungkap Motif Leon Dozan Aniaya Pacarnya, Kombes Susatyo: Cemburu Lihat Chat

Ragam
Jumat, 17 Nov 2023 20:30
    Bagikan  
Polisi Ungkap Motif Leon Dozan Aniaya Pacarnya, Kombes Susatyo: Cemburu Lihat Chat
Instagram @lambe_danu

Polisi ungkap alasan Leon Dozan menganiaya kekasihnya itu hanya karena cemburu melihat chat.

INDONESIATREN.COM - Leon Dozan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Rinoa Najwa Aurora. Terungkap alasan Leon Dozan menganiaya kekasihnya itu hanya karena cemburu.

Pemilik nama Mochammad Leon Rahman Dozan itu juga sempat menghina institusi Polri. Hingga akhirnya, Jumat, 17 November 2023, anak aktor senior Willy Dozan itu ditangkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Leon melakukan penganiayaan karena ada rasa cemburu kepada Rinoa.

"Tersangka ini menjalin hubungan dengan korban kurang lebih selama 1 tahun sejak Oktober 2022, kemudian ada perasaan cemburu akibat melihat chat, sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban," ujar Susatyo.

Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan Leon Dozan, Rinoa Aurora Sempat Beri Isyarat Ingin Akhiri Hubungan Asmaranya

Susatyo menyebut, bentuk penganiayaan Leon terhadap korban menggunakan tangan kosong, dengan menarik dan memiting korban.

"Penganiayaan menggunakan tangan kosong, dengan menarik, memiting, dan sebagainya. Sehingga berdasarkan berkas-berkas hasil visum terdapat bekas-bekas luka pada diri korban," lanjutnya.

Lanjut Susatyo, luka lebam yang didapat oleh korban, berada di bagian lengan, leher dan paha. Akibat perbuatannya, Leon Dozan terancam hukuman 5 tahun.

"Sesuai dengan hasil visum, berada di bagian tangan, leher, dan paha semuanya kita visum. Untuk Pasal 351 KUHP ancaman hukuman adalah 5 tahun," ucap Susatyo.

Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Pacar, Leon Dozan Putra Willy Dozan Akhirnya Jadi Tersangka

Susatyo juga menjelaskan Leon Dozan negatif menggunakan narkoba.

"Tersangka negatif menggunakan narkoba dan sebagainya, mulai hari ini kami juga sudah insentif untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini," kata Susatyo.

Leon juga melakukan ucapan yang tidak senonoh kepada polri dikarenakan emosi dan cemburu kepada korban yang ingin melapor ke pihak polisi.

"Dibawa faktor emosi, dibawa faktor yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena si korban ingin melaporkan kepada polisi kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan kepada polisi dengan semua ungkapan-ungkapan kepada institusi polri," tutup Susatyo.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja