Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Asal Lampung Aulia Rakman Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Nusantara
Minggu, 10 Dec 2023 13:33
    Bagikan  
Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Asal Lampung Aulia Rakman Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Tangkap Layar TikTok/@musthafanetwork

Komika asal Lampung, Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penistaan agama.

INDONESIATREN.COM - Komika asal Lampung, Aulia Rakhman resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama sesuai materi standup comedynya dianggap mengina Nabi Muhammad SAW.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan bahwa komika Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi.

Umi menerangkan Aulia Rakhman dijerat Pasal 158 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Baca juga: Nataru 2023-2024: Jangan Khawatir, Tiket Kereta Masih Tersedia Ratusan Ribu Lembar

Kini, AR ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula ketika Aulia Rakhman menerima tawaran untuk mengisi stand up comedy di acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, pada 7 Desember 2023.

Saat menyampaikan materi stand up comedy miliknya, AR menyinggung nama Muhammad.

"Coba lu cek di penjara ya, ada beberapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," ujar Aulia.

Baca juga: Bournemouth Sukses Permalukan Manchester United, Old Trafford Porak-Poranda

Selain itu, komika Aulia juga sempat menyampaikan permintaan maafnya melalui akun Instagram pribadinya @auliarakhman90.

"Saya ingin mengklarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini terkait materi dalam acara Desak Anies," katanya.

Aulia mengaku tidak bermaksud menyindir Nabi Muhammad SAW, melainkan ia menyindir orang-orang yang memiliki nama Muhammad, tetapi beberapa di antara mereka ada yang tidak mencerminkan nama tersebut.

"Di materi tersebut saya sama sekali tidak bermaksud menyindir nama Nabi Muhammad SAW, saya hanya bermaksud menyindir orang yang sekarang ini banyak memiliki nama Muhammad, cuma beberapa di anatara merekea kelakukannya tidak mencerminkan arti dari nama tersebut," ujarnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja