Benarkah Bikin 'Buta'? Ini Penilaian Sains terhadap Cinta

Selasa, 28 Nov 2023 17:47
    Bagikan  
Benarkah Bikin 'Buta'? Ini Penilaian Sains terhadap Cinta
freepik

Ilustrasi seseorang jatuh cinta satu sama lain.

INDONESIATREN.COM - Setiap orang dipercaya pernah jatuh cinta kepada sesama manusia.

Menurut Alliant Internasional University, cinta dapat menimbulkan banyak emosi atau disebut juga roller coaster emosi.

Jatuh cinta dapat menimbulkan rasa gembira, sedih, khawatir, bahkan berpotensi marah.

Maka, ada sebuah istilah yang menyebutkan "cinta adalah penyakit".

Baca juga: 5 Fakta Menarik Death Wish, Film Bertabur Bintang Hollywood Kelas Atas, Ciamik!

Cinta Menurut Sains

Cinta adalah penyakit yang berbahaya bagi kesehatan mental.

Meskipun cinta dapat memberikan banyak efek psikologis positif, tetapi hal itu menjadi pertanda kematian dan keputusasaan.

Bagaimana juga hal ini dapat diklasifikasikan sebagai penderita psikologis.

Baca juga: Heboh! Seorang Penerjun Payung TNI Melenceng dan Mendarat di Atas Atap Rumah Warga Blitar

Dampak cinta yang paling meresahkan adalah kecenderungannya untuk menunda penilaian rasional dan logika.

Mungkin benar bahwa cinta itu buta, karena pemikiran rasional dan logika kerap kali terpinggirkan.

"Cinta dapat berdampak pada pikiran kamu melakukan hal-hal gila dan merusak," kata Prof. Sean Davis di kalifornia.

Pada tahap awal suatu hubungan yang saling menaruh cinta, bakal ada hal menyakitkan dan membosankan.

Baca juga: Tampil Retro dengan Sentuhan Modern, Cek Spesifikasi dan Harga Motor Matic New Honda Scoopy Edisi 2023

Kita menjadi ketergantungan, kehilangan rasa individualitas, menggabungkan identitas dengan pasangan kita, mengubah prioritas, dan mengabaikan hubungan lama lainnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar