Apakah Paru-paru Perokok Bisa Kembali Normal? Yuk Simak Penjelasan Berikut

Gres
Minggu, 10 Dec 2023 13:33
    Bagikan  
Apakah Paru-paru Perokok Bisa Kembali Normal? Yuk Simak Penjelasan Berikut
Freepik

Ilustrasi paru-paru.

INDONESIATREN.COM - Merokok merupakan aktivitas yang dapat mengancam kesehatan tubuh, terutama pada paru-paru.

Sebagai informasi, paru-paru yang sehat memiliki warna merah muda yang cerah. Sementara, paru-paru perokok akan berwarna hitam karena tertutup lapisan selaput akibat kebiasaan merokok yang sudah lama.

Perbedaan paru-paru perokok dan bukan perokok juga dapat dilihat dari kapasitas paru yang membuat perokok mengalami penurunan kemampuan untuk menarik napas dalam-dalam jika dibandingkan dengan orang yang bukan perokok.

Hal tersebut bisa terjadi lantaran adanya kerusakan otot dada yang diakibatkan dari kebiasaan merokok.

Baca juga: Sering Diabaikan, Berikut 7 Ciri-ciri Penyakit Ginjal yang Sudah Kronis

Dikutip dari MedicineNet, sebagian kondisi paru-paru peroko dapat sembuh ketika sudah berhenti merokok.

Namun, dibeberapa kasus ada paru-paru yang tidak bisa kembali normal sepeti paru-paru orang yang tak merokok.

Perlu diketahui, paru-paru merupakan organ yang dapat memperbaiki sel-selnya sendiri secar bertahap.

Ketika berhenti merokok, seseorang dapat menghentikan kerusakan paru-paru lebih lanjut. Sehingga paru-paru dapat memulai membersihkan organnya dari racun yang menumpuk dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Baca juga: Viral, Pemain Persik Kediri Ze Valente Joget Bareng Bocah di Pinggir Jalan, Netizen: Enjoy Bandung!

Paru-paru dapat menyebuhkan sel-sel yang telah rusak tersebut tergantung berapa lama seseorang telah merokok.

Perokok berat atau yang sudah lama merokok membutuhkan waktu lebih lama atau bahkan kesulitan membuat paru-paru untuk normal kembali.

Penyebab paru-paru perokok tidak bisa kembali normal itu dapat terjadi karena adanya kerusakan akibat merokok yang bersifat permanen.

Sehingga membuat paru-paru tidak bisa kembali normal meski seseorang tersebut telah berhenti merokok.

Baca juga: KPU Tetapkan 11 Panelis Debat Pertama Pilpres 2024, Mayoritas Orang Akademisi, Ini Daftar Namanya

Penyebab paru-paru perokok tidak bisa kembali normal yaitu:

1. Emfisema (Kerusakan pada kantung udara kecil di paru-paru atau alveoli)

2. Bronkitis kornis dapat menyebakan saluran udara kecil yang mengarah ke alveoli menjadi meradang, sehingga akan menghambat oksigen mencapai alveoli.

3.Penyakit paru obstruktif kronik atau PPOK merupakan kerusakan paru yang terjadi akibat bronkitis kronis dan emfisem yang terjadi bersamaan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja