Pakai Knalpot Modifikasi, 17 Sepeda Motor di Sukabumi Diamankan Polisi

Teritori
Minggu, 12 May 2024 16:55
    Bagikan  
Pakai Knalpot Modifikasi, 17 Sepeda Motor di Sukabumi Diamankan Polisi
Istimewa

Sepeda motor yang terbukti telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran lalulintas oleh petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

INDONESIATREN.COM - Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota pada Sabtu malam, 11 Mei 2024, berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi.

Ke-17 unit sepeda motor itu terbukti telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Seluruh sepeda motor itu kini diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran lalulintas oleh petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

undefined

undefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih, Minggu, 12 Mei 2024, mengungkapkan, penindakan atas belasan sepeda motor itu merupakan upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Barang bukti pelanggaran lalulintas yang kita amankan berupa 17 unit sepeda motor. Semuanya kita amankan di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota,” kata Astuti.

Baca juga: Pakai Knalpot Brong, 29 Sepeda Motor Diamankan Polres Sukabumi Kota

Ditambahkan Astuti, ke-17 unit sepeda motor itu dapat diambil kembali oleh pemiliknya, setelah knalpot standard terpasang di masing-masing unit kendaraan.

“Jadi, barang bukti sepeda motor ini bisa diambil oleh pemiliknya, setelah mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut dengan memasang knalpot standard,” ujar Astuti.

Baca juga: Gunakan Knalpot Bising, 13 Sepeda Motor Diamankan Petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota

Astuti pun mengimbau masyarakat, utamanya para pengendara maupun pengemudi, untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, demi menjadikan Kota Sukabumi sebagai kota tertib berlalulintas.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk memelihara situasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing. Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat melaporkannya ke petugas kepolisian terdekat, atau melalui call center 110, atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," tegas Astuti. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja