Berlangsung di Keraton Kasepuhan, Kajati Jabar Tandatangani Kerjasama dengan PT Pelindo Regional 2 Cirebon

Kamis, 21 Nov 2024 16:57
    Bagikan  
Berlangsung di Keraton Kasepuhan, Kajati Jabar Tandatangani Kerjasama dengan PT Pelindo Regional 2 Cirebon
Hendi Suhendi

Penandatanganan Kerjasama di Keraton Kasepuhan Kota Cirebon

INDONESIATREN.COM - Perjanjian Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon, resmi ditandatangani pada Rabu, 20 November 2024, di Keraton Kasepuhan Kota Cirebon. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Katarina Endang Sarwestri, dan General Manager Cabang Cirebon, PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon, Darwis.

Hadir dalam acara penandatanganan kerjasama ini, Asisten Intelijen, PLH Asdatun Kejati Jabar, Kabag TU, Koordinator, para Kasi di Datun dan Jaksa Pengacara Negara, Drajat Sulistyo sebagai Executive Director 2 Regional 2 PT Pelindo (Persero) dan jajaran, serta Pangeran Raja Muhammad Nusantara selaku Pangeran Patih Keraton Kasepuhan Cirebon.

undefinedundefinedundefinedPenandatanganan disaksikan Pangeran Patih Keraton Kasepuhan Cirebon

Baca juga: Ketua Gapensi Kota Samarinda: “Pemimpin Kaltim ke Depan Harus Punya Pengalaman di Dunia Usaha”

Dalam sambutannya, Kajati mengucapkan terima kasih dan apresiasi positif atas kepercayaan yang terus berlanjut dari PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon kepada Kejati Jabar, untuk terus bekerjasama dalam penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan dilakukannya perpanjangan penandatanganan kerjasama ini, menurut Kajati, maka terbuktikan, bahwa kerjasama dan koordinasi antar-kedua belah pihak telah berjalan baik dan berkesinambungan.

Baca juga: Kunjungan Kerja Kajati Jabar ke Majalengka dan Indramayu

Ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, menurut Kajati, juga diharapkan membuat PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik, dan meminimalisir terjadinya potensi permasalahan hukum.

undefinedundefinedundefinedundefinedKajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H.

Kajati juga menyampaikan, melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini, PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon dapat lebih memanfaatkan eksistensi peran, fungsi, dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga, setiap kegiatan dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku, guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M