INDONESIATREN.COM - Anggota Departemen Kajian Konektivitas Wilayah Himpunan Alumni IPB, Bimo Andono, belum lama ini menyampaikan pandangannya tentang urgensi penguatan kerangka hukum bagi daerah kepulauan di Indonesia. Bimo menilai, pengaturan daerah kepulauan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keadilan pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Saat ini, menurut Bimo, pendekatan pembangunan nasional masih cenderung berorientasi pada wilayah daratan, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan. Kondisi ini berimplikasi pada munculnya ketimpangan dalam akses pembangunan dan pelayanan publik di berbagai wilayah kepulauan.
Baca juga: Matangkan Strategi Pendidikan Komunikasi, ASPIKOM Korwil Jabodetabek Gelar Rakerwil di Bogor
Sepenglihatan Bimo, daerah kepulauan memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat disamakan dengan daerah berbasis daratan. Wilayah laut yang lebih luas, ketersebaran pulau, dan kompleksitas konektivitas antar-wilayah menuntut pendekatan kebijakan yang adaptif dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.
“Indonesia tidak cukup hanya diakui sebagai negara kepulauan secara konseptual, tetapi harus diwujudkan dalam desain kebijakan yang mampu menjawab realitas geografisnya,” ujar Bimo.
“Ketika kebijakan disusun dengan asumsi keseragaman, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Biaya pelayanan publik di daerah kepulauan secara struktural lebih tinggi, sehingga memerlukan dukungan kebijakan dan fiskal yang berbeda,” kata Bimo.
Bimo juga menyoroti pentingnya konektivitas sebagai fondasi pembangunan di wilayah kepulauan. Keterhubungan antar-pulau, dinilai Bimo, memiliki dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pengaturan daerah kepulauan pun dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat prinsip desentralisasi asimetris. Pendekatan ini memungkinkan adanya diferensiasi kewenangan dan dukungan anggaran bagi daerah yang memiliki karakteristik geografis khusus.
“Konektivitas bukan hanya soal transportasi, tetapi menyangkut harga kebutuhan pokok, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga peluang ekonomi masyarakat. Tanpa konektivitas yang memadai, ketimpangan akan terus melebar,” tutur Bimo.
“Negara perlu memastikan, distribusi anggaran tidak hanya merata secara administratif, tetapi juga adil secara substantif, sesuai tingkat kesulitan geografis yang dihadapi masing-masing daerah,” ungkap Bimo.
Bimo pun menegaskan, penguatan pengaturan daerah kepulauan merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga integrasi nasional, sekaligus mewujudkan pemerataan kesejahteraan. “Integrasi nasional tidak cukup dipahami sebagai kesatuan wilayah, tetapi harus tercermin dalam kesetaraan akses dan hasil pembangunan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk yang berada di wilayah kepulauan,” tegas Bimo. (*)
