Pengaturan Daerah Kepulauan, Bimo Andono: “Negara Harus Adil secara Substantif”

Senin, 27 Apr 2026 17:28
    Bagikan  
Pengaturan Daerah Kepulauan, Bimo Andono: “Negara Harus Adil secara Substantif”
RedSky Communication

Bimo Andono

INDONESIATREN.COM - Anggota Departemen Kajian Konektivitas Wilayah Himpunan Alumni IPB, Bimo Andono, belum lama ini menyampaikan pandangannya tentang urgensi penguatan kerangka hukum bagi daerah kepulauan di Indonesia. Bimo menilai, pengaturan daerah kepulauan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keadilan pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Saat ini, menurut Bimo, pendekatan pembangunan nasional masih cenderung berorientasi pada wilayah daratan, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan. Kondisi ini berimplikasi pada munculnya ketimpangan dalam akses pembangunan dan pelayanan publik di berbagai wilayah kepulauan.

Baca juga: Matangkan Strategi Pendidikan Komunikasi, ASPIKOM Korwil Jabodetabek Gelar Rakerwil di Bogor

Sepenglihatan Bimo, daerah kepulauan memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat disamakan dengan daerah berbasis daratan. Wilayah laut yang lebih luas, ketersebaran pulau, dan kompleksitas konektivitas antar-wilayah menuntut pendekatan kebijakan yang adaptif dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.

 “Indonesia tidak cukup hanya diakui sebagai negara kepulauan secara konseptual, tetapi harus diwujudkan dalam desain kebijakan yang mampu menjawab realitas geografisnya,” ujar Bimo.

Baca juga: Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Luncurkan PHC, Rektor Sylviana Murni: “Siapkan Insan di Dunia Kerja"

“Ketika kebijakan disusun dengan asumsi keseragaman, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Biaya pelayanan publik di daerah kepulauan secara struktural lebih tinggi, sehingga memerlukan dukungan kebijakan dan fiskal yang berbeda,” kata Bimo.

Bimo juga menyoroti pentingnya konektivitas sebagai fondasi pembangunan di wilayah kepulauan. Keterhubungan antar-pulau, dinilai Bimo, memiliki dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pengaturan daerah kepulauan pun dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat prinsip desentralisasi asimetris. Pendekatan ini memungkinkan adanya diferensiasi kewenangan dan dukungan anggaran bagi daerah yang memiliki karakteristik geografis khusus.

Baca juga: Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Luncurkan PHC, Rektor Sylviana Murni: “Siapkan Insan di Dunia Kerja"

“Konektivitas bukan hanya soal transportasi, tetapi menyangkut harga kebutuhan pokok, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga peluang ekonomi masyarakat. Tanpa konektivitas yang memadai, ketimpangan akan terus melebar,” tutur Bimo.

“Negara perlu memastikan, distribusi anggaran tidak hanya merata secara administratif, tetapi juga adil secara substantif, sesuai tingkat kesulitan geografis yang dihadapi masing-masing daerah,” ungkap Bimo.

Baca juga: Diskusi di Universitas Hosei, Akademisi Jepang dan Indonesia Sepakat: Air Mobility Adalah Masa Depan Dunia

Bimo pun menegaskan, penguatan pengaturan daerah kepulauan merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga integrasi nasional, sekaligus mewujudkan pemerataan kesejahteraan. “Integrasi nasional tidak cukup dipahami sebagai kesatuan wilayah, tetapi harus tercermin dalam kesetaraan akses dan hasil pembangunan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk yang berada di wilayah kepulauan,” tegas Bimo. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M