Kasus PETI di Boalemo Tuntas Disidik Polda Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

Selasa, 9 Dec 2025 16:06
    Bagikan  
Kasus PETI di Boalemo Tuntas Disidik Polda Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Istimewa

Tiga tersangka kasus PETI saat diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo

INDONESIATREN.COM - Dirreskrimsus Polda Gorontalo,Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin, 8 Desember 2025, mengumumkan telah tuntasnya penyidikan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Tiga tersangka pun telah diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo, yakni masing-masing berinisial NP, AP, dan IP.

NP adalah pemilik lahan dan pemodal, AP sebagai pekerja, serta IP selaku operator alat berat. Ketiganya diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik IP, dengan menggunakan alat berat selama satu bulan penuh. Tindakan ini dinilai merusak lingkungan, dan melanggar ketentuan Undang Undang yang berlaku di Indonesia.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di lokasi penambangan

Baca juga: PETI di Pohuwato Dibongkar Polda Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

Maruly mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Aktivitas tambang itu dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi. Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo memastikan, seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.

“Perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan penambangan tanpa izin, yakni melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam, atau dalam hal ini adalah emas” ujar Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 hingga 28 Desember 2023.

undefinedundefinedDirreskrimsus Polda Gorontalo,Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Baca juga: Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M

Seiring tuntasnya penyidikan kasus ini, ketiga tersangka itu resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Bersama ketiga tersangka, juga diserahkan barang bukti berupa satu unit eskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI itu. Ketiga tersangka pun dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman berat pun menanti ketiga tersangka. “Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” tegas Maruly. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja