PETI di Pohuwato Dibongkar Polda Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

Jumat, 24 Oct 2025 16:31
    Bagikan  
PETI di Pohuwato Dibongkar Polda Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Istimewa

Tersangka kasus PETI saat menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo

INDONESIATREN.COM - Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sukses membongkar kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Di lokasi, petugas menemukan dua unit alat berat excavator merek Hyundai dan JCB sedang digunakan untuk menggali material hasil penambangan.

Petugas juga mendapati lima pekerja berinisial IS, NM, KD, YM, dan IA. Kelima pekerja ini bertugas menjaga mesin, menjaga air supaya tidak tersumbat, serta menyiram material di dalam kas dan menyaring di atas karpet.

Baca juga: Berkat Kinerja Ditreskrimsus, Polda Gorontalo Raih Peringkat I Nasional Penyelesaian Perkara Korupsi 2024-2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta, kegiatan penambangan itu tak memiliki izin berupa IUP, IUPK, dan IPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, jo Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedPara tersangka diamankan di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo

Saat ini, kelima pekerja itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Gorontalo. Bersama kelima tersangka ini, diamankan pula sejumlah barang bukti berupa:

Baca juga: Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M

- 1 (satu)  alat berat excavator merk Hyundai warna kuning hitam

- 1 (satu alat berat excavator merk JCB warna kuning hitam, dengan nomor seri SHAJE21ALP3263200

- 5 (lima) lembar karpet

- 1 (satu) mesin dompeng merk JIANG DONG ZS1115, dengan nomor mesin 1241108660

- 1 (satu) mesin keong

- 2 (dua) pipa warna putih

- 2 (dua) selang gabang warna merah

- 1 (satu) selang gabang warna putih

- 1 (satu) selang warna kuning

- 1 ((satu) selang spiral warna biru

- 2 (dua) selang warna biru

- 1 (satu) alat dulang

- 1 (satu) linggis

- 1 (satu) lembar terpal warna biru

- 1 (satu) lembar terpal warna hitam

- 1 (satu) pipa pemecah air

- 1/2 (setengah) karung material penambangan 

undefinedundefinedBarang bukti yang disita petugas Polda Gorontalo di lokasi PETI

Baca juga: Sikap Kompak 2 Petinggi Polisi di Sukabumi: Tindak Tegas Personil yang Terlibat Judi Online

Para tersangka dijerat Pasal 158, jo Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja