Di-BAP Usai Sidang PN Makassar, Jubir Labbai Resmi Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri

Rabu, 15 Apr 2026 16:28
    Bagikan  
Di-BAP Usai Sidang PN Makassar, Jubir Labbai Resmi Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri
Dok. Ahli Waris Labbai

Irwan Ilyas saat bersaksi di PN Makassar

INDONESIATREN.COM - Sidang gugatan ahli waris Labbai bin Sonde, Sangkala Jufri, atas PT Bumi Karsa kembali digelar Selasa, 14 April 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Agenda sidang dengan Nomor Perkara 391 ini, adalah mendengarkan kesaksian juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas. Dalam kesaksiannya, Irwan mengungkapkan, tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar, diperoleh Labbai serta enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming, dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.

Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Menerima tanah masing-masing seluas 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, sesuai SK Redis itu, tanah ini wajib diangsur selama 15 tahun. Dan selama itu pula tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan anaknya pun tidak pernah menjual tanah ini, dan juga telah melunasi angsuran tanah itu.

Baca juga: 20 Tahun Lalu, Kasus Tanah Labbai dan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditulis Media Makassar: “si Miskin si Kaya”

Dua tahun setelah menerima tanah ini, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Tujuh SHM atas nama Labbai dan enam anaknya ini dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.

undefinedIrwan bersama ahli waris Labbai, Sangkala Sewa

Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya belum pernah mendapat tujuh SHM ini dari instansi pemerintah yang berwenang dalam urusan tanah saat itu, yakni Kantor Pertanahan Kota Makassar. Padahal, kewajiban mengangsur tanah ini telah ditunaikan Labbai dan anak-anaknya. Bahkan,  pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.

Baca juga: Tanah Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar, Laporan Jubir Labbai Ditindaklanjuti Bareskrim Polri

Lima nama itu adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995. Perempuan ini telah meninggal dunia pada 18 Februari 1979.

Satu tahun lebih 11 bulan pasca kematian H. Raiya Dg. Kanang itu, yakni pada 30 Desember 1980, tanah ahli waris Labbai dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Penjualan dilakukan dengan menggunakan SHM Nomor 95 sampai 99. M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.

undefinedAhli waris Labbai jelang sidang di PN Makassar

Baca juga: Sidang di Lokasi Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Tunjukkan Batas-Batas”

Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM ini diubah lagi jadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.

Usai bersaksi di PN Makassar, Irwan mengabarkan lewat Whatsapp (WA), Selasa, 14 April 2026, “Ini lagi menuju Polrestabes.” Saat itu, bersama tiga ahli waris Labbai: Bilal HD, Sangkala Sewa, dan Haji Yaking, Irwan datang ke Polrestabes Makassar untuk menindaklanjuti surat yang dterima Bilal HD setelah sidang lapangan di Lantebung, Jumat, 10 April 2026. Surat berbentuk PDF (Portable Document Format) Nomor: BI/323/IV.RES.1.9/2026/Dittipidum, tanggal 10 April 2026, itu dikirim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Irwan.

Baca juga: 2 Hari Jelang Sidang Lapangan di Tanah yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Labbai Tiba di Makassar

Di surat itu tertulis: Irwan diminta datang ke Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 April 2026, pukul 10:00 WIB. Irwan juga diminta membawa dokumen terkait perkara yang dilaporkan sebelumnya kepada Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, 4 Februari 2026. Saat itu, Irwan melaporkan PT Bumi Karsa ke Dittipidum Bareskrim Polri, karena menduduki tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Irwan juga melaporkan sejumlah nama serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendudukan itu.

undefinedMarkas Polrestabes Makassar

Ketika melapor pada 4 Februari 2026 itu, Irwan menyerahkan surat yang ditujukan kepada Dirtipidum Bareskrim Polri, dan ditembuskan kepada Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Ditandatangani Irwan sebagai pelapor, dalam surat itu tertulis maksud pelaporan, yakni menyampaikan pengaduan atas tindak pidana di bidang pertanahan, pemalsuan dokumen, dan/atau penyalahgunaan kewenangan terkait tanah ahli waris Labbai di wilayah Lantebung, yang dulu termasuk Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Baca juga: Tanah yang Diberi Negara Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar, Ahli Waris Labbai Wajib Dibela Negara

Seiring waktu setelah tibanya surat itu, Irwan ternyata tak harus datang memenuhi undangan ke Jakarta. Petugas Dittipidum Bareskrim Polri melakukan jemput bola dengan datang meminta keterangan Irwan di Polrestabes Makassar. Dalam kesempatan itu,  sebagaimana dikabarkan Irwan melalui WA, petugas juga datang meminta keterangan ke Kantor BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel.

undefined Ahli waris Labbai saat istirahat di Polrestabes Makassar

“Ahliwaris labbai, sementara menunggu penyidik, setelah dari kantor bpn kanwil dan bpn kota makasaar,” tulis Irwan, sembari memperlihatkan foto bersama ahli waris Labbai yang tengah istirahat dalam masjid di Polrestabes Makassar.

Baca juga: Diduduki 48 Tahun, Negara Wajib Kembalikan Tanah Labbai yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar

“Sementara, kami hadir semua berempat yaitu saya, irwan ilyas, Bilal HD, Sangkala dan Haji Yakking, menunggu penyidik pulang dari Bpn kota makassar dan BPN kanwil sulawesi selatan,” tulis Irwan.

Setelah itu, pada malam harinya, Irwan kembali mengabarkan melalui WA, “Masih di BAP.” “Barusan selesai di bap, besok lanjut lagi habis ashar, lanjut lagi tinjau lokasi.”

Baca juga: Sesuai UU, Tanah Makassar yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Harus Dikembalikan Negara ke Ahli Waris Labbai

Kabar melalui WA ini dilanjutkan Irwan pada Rabu, 15 April 2026. “Agenda hari ini, bap lanjutan, rencana habis sholat ashar, setelah di tutup bap nya lanjut turung turung liat lokasi lantebung,” tulis Irwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”