INDONESIATREN.COM - Seiring dengan perkembangan teknologi digital, industri jasa keuangan (IJK) pun turut berinovasi. Buktinya, muncul sistem Keuangan digital bernama Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias Pinjaman Online (pinjol).
Memang, pada satu sisi, pinjol lebih memudahkan dan mempercepat masyarakat memperoleh akses pembiayaan.
Walau demikian, bukan berarti masyarakat tidak mengeluhkan aktivitas pinjol. Adanya keluhan pinjol itu mengacu pada banyaknya pengaduan pinjol yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data OJK menunjukkan, pada akhir September 2023, ribuan pengaduan pinjol diterima lembaga pengawas IJK itu. Tepatnya, sebanyak 1.633 pengaduan.
Baca juga: Gara-gara Modalnya Cekak, Puluhan Pinjol Gulung Tikar, Izinnya Dicabut OJK
Total pengaduan tentamg IJK yang diterima OJK pada September tahun ini yaitu 6.477 pengaduan.
Berdasarkan data itu, pengaduan perbankan menjadi yang terbanyak. Jumlahnya 3.056 pengaduan.
Terbanyak selanjutnya adalah berkenaan dengan Multi Finance. Jumlahnya sebanyak 1.261 pengaduan.
Berikutnya sebanyak 403 pengaduan tentang industri asuransi. Ada juga sebanyak 88 pengaduan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya.
Baca juga: Jurus OJK Bikin Para Pejudi Online Kapok: Blokir Rekeningnya
Permasalahan yang paling banyak diadukan masyarakat kepada OJK yaitu sikap dan perilaku Debt Collector atau petugas penagihan. Pada September 2023, OJK menerima 12.620 pengaduan tentang Debt Collector..
Bagaimana dengan pengaduan lainnya, seperti penipuan?
OJK menginformasikan, pada September 2023, sebanyak 783 pengaduan berupa dugaan penipuan.
Jumlah itu termasuk pelaporan dan pengaduan soal pembobolan rekening, skimming, phising, dan lainnya, (*)