Aksi Aliansi Buruh Sulsel Serbu Kantor Gubernur, Akibatkan Kemacetan Parah, Minta Kenaikan UMP

Teritori
Senin, 20 Nov 2023 18:02
    Bagikan  
Aksi Aliansi Buruh Sulsel Serbu Kantor Gubernur, Akibatkan Kemacetan Parah, Minta Kenaikan UMP
IndonesiaTren/Muhammad Zulkifli

Aksi Aliansi Buruh se-Sulawesi Selatan menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi yang menyebabkan kemacetan parah

INDONESIATREN.COM - Aliansi Buruh se-Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerbu pagar Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo pada Senin, 20 November 2023 siang.

Aksi tersebut terkait para buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,14 persen yang dimana sesuai dengan usulan unsur pekerja dalam rapat pleno Dewan Pengupahan pada Jumat, 17 November 2023 lalu.

Dari pantauan tim Indonesia Tren, aksi tersebut dimulai dari pukul 11.00 WITA dan hingga tim meninggalkan lokasi 17.30 masih terlihat para Aliansi Buruh memadati Kantor Gubernur.

Akibatnya, dua lajur dari Jl Urip Sumoharjo ditutup total oleh massa yang melakukan aksi tersebut.

Baca juga: HUT PSM Makassar ke-108 Tahun, Pemprov Sulsel Siapkan 20 HA untuk Dijadikan Lahan Stadion

Para Aliansi menutup jalanan dengan tiga mobil bak terbuka serta dilengkapi dengan orator yang berorasi diatas mobil.

"Keluar Pak Gubernur!," teriak para massa yang melakukan aksi.

"Kami disini menuntuk untuk kenaikan UMP yang sesuai dengan usulan pekerja," tegas para massa.

Terlihat Aliansi Buruh se Sulsel itu membentangkan dua spanduk ukuran besar. Sementara, beberapa massa mendorong pagar Kantor Gubernur Sulsel tersebut.

Baca juga: Alami Pemadaman Listrik Berbulan-bulan, PLN Sebut Mati Lampu di Makassar Berakhir 1 Januari 2024

Diketahui, pada massa menolak usulan terkait unsur pengusaha 1,45 persen. Yang dimana terdapat perbedaan dari usulan yang lahir dari rapat pleno Dewan Pengupahan.

Unsur serikat buruh telah bersepakat berdasar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.
Dari hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan  7,14 persen.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.

Baca juga: Pengen Healing tapi Malas Perjalanan Jauh? Pulau Gusung, Objek Wisata Bahari yang Hanya 10 Menit dari Makassar

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021. Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen.

Alhasil, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 resmi ditunda.

Kabar tersebut datang dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf

Sebagai informasi, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menerima diskusi dari Aliansi Buruh se-Sulsel di Kantor Gubernur.

Baca juga: Bongkar Prostitusi Online di Makassar, Tim Resmob Panakkukang Amankan 10 Orang Pelaku Saat Sedang Pesta Miras

"Setelah berdialog dengan Pj Gubernur Sulsel, maka ditetapkan untuk pengumuman UMP 2024 diundur ke Selasa besok," jelasnya 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja