INDONESIATREN.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar) memastikan vaksin Covid-19 masih gratis, tetapi hanya untuk kelompok tertentu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/Menkes/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.
"Sebetulnya, edaran dari kemenkes jelas sebetulnya bahwa vaksin itu nantinya untuk yang beresiko, yang beresiko itu siapa saja? Itu yang belum di vaksin baru di vaksin 1 kali," kata Kepala Dinkes Jabar, Vini Andiani Dewi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 3 Januari 2024.
Kendati vaksin Covid-19 masih gratis bagi kelompok tertentu, hampir sebagian masyarakat masih tetap bisa menerima layanan vaksinasi gratis.
Baca juga: Sumedang Tanggap Darurat Gempa Selama Sepekan, Polda Jabar Terjunkan 5000 Personel
"Sebetulnya hampir semua juga masih bisa divaksin (secara gratis), kecuali untuk anak (karena) memang belum ada. Lalu untuk usia produktif, jadi untuk (usia) remaja, untuk lansia, gratis, lebih banyak yang gratisnya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Maxi Rein Rondonuwu menyatakan, perlindungan melalui vaksinasi akan difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian karena Covid-19.
Terdapat dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis.
Kelompok pertama, yaitu, masyarakat yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Kemudian, kelompok kedua, yakni, masyarakat yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.
Baca juga: Wartawan Dimarahi Oknum Petugas Bawaslu Jabar saat Liputan
Maxi menjelaskan, kelompok pertama dan kedua khusus bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia pemilik komorbid, dan dewasa pemilik komorbid.
Selanjutnya, tenaga kesehatan (nakes), ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised atau orang yang mengalami gangguan sistem imun sedang hingga berat.
"Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat," kata Maxi dikutip dari siaran persnya.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr Rizka Andalucia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria kelompok penerima imunisasi Covid-19, bisa melakukan vaksinasi secara di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi
Baca juga: Viral! Gantikan Peran Ayahnya, Bocah Lantunkan Adzan Merdu saat Kuburkan Ari-Ari Bayi
"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," kata Rizka.(*)