Dinkes Jabar Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis, tapi Hanya bagi Kelompok Tertentu

Teritori
Rabu, 3 Jan 2024 18:32
    Bagikan  
Dinkes Jabar Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis, tapi Hanya bagi Kelompok Tertentu
freepik/Drazen Zigic

Ilustrasi vaksin Covid-19.

INDONESIATREN.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar) memastikan vaksin Covid-19 masih gratis, tetapi hanya untuk kelompok tertentu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/Menkes/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

"Sebetulnya, edaran dari kemenkes jelas sebetulnya bahwa vaksin itu nantinya untuk yang beresiko, yang beresiko itu siapa saja? Itu yang belum di vaksin baru di vaksin 1 kali," kata Kepala Dinkes Jabar, Vini Andiani Dewi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 3 Januari 2024.

Kendati vaksin Covid-19 masih gratis bagi kelompok tertentu, hampir sebagian masyarakat masih tetap bisa menerima layanan vaksinasi gratis.

Baca juga: Sumedang Tanggap Darurat Gempa Selama Sepekan, Polda Jabar Terjunkan 5000 Personel

"Sebetulnya hampir semua juga masih bisa divaksin (secara gratis), kecuali untuk anak (karena) memang belum ada. Lalu untuk usia produktif, jadi untuk (usia) remaja, untuk lansia, gratis, lebih banyak yang gratisnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Maxi Rein Rondonuwu menyatakan, perlindungan melalui vaksinasi akan difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian karena Covid-19.

Terdapat dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis.

Kelompok pertama, yaitu, masyarakat yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Kemudian, kelompok kedua, yakni, masyarakat yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

Baca juga: Wartawan Dimarahi Oknum Petugas Bawaslu Jabar saat Liputan

Maxi menjelaskan, kelompok pertama dan kedua khusus bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia pemilik komorbid, dan dewasa pemilik komorbid.

Selanjutnya, tenaga kesehatan (nakes), ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised atau orang yang mengalami gangguan sistem imun sedang hingga berat.

"Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat," kata Maxi dikutip dari siaran persnya.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr Rizka Andalucia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria kelompok penerima imunisasi Covid-19, bisa melakukan vaksinasi secara di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi

Baca juga: Viral! Gantikan Peran Ayahnya, Bocah Lantunkan Adzan Merdu saat Kuburkan Ari-Ari Bayi

"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," kata Rizka.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya