Satpol PP Sebut Peredaran Rokok Ilegal di Kota Sukabumi Masih Tinggi

Kamis, 30 Nov 2023 18:55
    Bagikan  
Satpol PP Sebut Peredaran Rokok Ilegal di Kota Sukabumi Masih Tinggi
Istimewa

Satpol PP Kota Sukabumi menyebut peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal masih terbilang tinggi.

INDONESIATREN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menyebut peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal masih terbilang tinggi.

Hal itu terungkap dari hasil operasi yang dilakukan Satpol PP bersama Bea Wilayah II Cukai Bogor, kepolisian dan kejaksaan beberapa pekan terakhir.

Beberapa kali operasi gabungan dilakukan, tahun ini diamankan 13.800 batang rokok ilegal atau diperkirakan 690 bungkus rokok tanpa cukai yang telah disita dan diserahkan ke Bea Cukai Wilayah II Bogor.

Baca juga: Oknum Penumpang Maskapai Citilink, Kepergok Merokok di Dalam Pesawat Didenda Rp2,5 M?

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Kasi Binwaslu) Satpol PP Kota Sukabumi, Wawan mengatakan, beberapa kali pihaknya melakukan operasi bersama Bea Cukai hingga menjadi penunjuk lokasi-lokasi yang diduga menjual rokok ilegal.

Wawan menyebut, tim gabungan kerap menelusuri titik-titik di tujuh kecamatan yang ada di Kota Sukabumi yang disinyalir menjual rokok ilegal.

"Kami beberapa kali mendampingi operasi bersama menyisir rokok ilegal. Sebagian Kecamatan hasilnya nihil. Padahal di lokasi tersebut sebenarnya tim Satpol PP telah menemukan rokok ilegal itu hasil pembelian," kata Wawan, Kamis, 30 November 2023.

"Namun dalam hitungan waktu rokok tersebut sudah tidak ada. Pagi hari tim kami membeli rokok tersebut, selisih beberapa jam sudah tidak ada. Kemungkinan rokok tersebut sudah laku terjual, atau juga bocor informasi," imbuhnya.

Baca juga: Vaping Lebih Baik dari Merokok? Simak Dulu Dampak Vape untuk Kesehatan

Diakui Wawan, ketika timnya melakukan investigasi di lapangan, ada tingkat kesulitan untuk membedakan rokok legal dan ilegal di kalangan masyarakat awam.

Menurutnya butuh pelatihan dan pendalaman khusus, tentang pengertian pita cukai. Meski demikian, untuk menentukan rokok itu palsu atau tidaknya, Satpol PP Kota Sukabumi sejauh ini tidak mengalami kesulitan.

"Kami berpatokan rokok dengan pita cukai. Hampir semua kota dan kabupaten yang menjadi sasaran rokok polos tanpa ada pita cukai. Bahkan kita menemukan rokok yang legal tapi tanpa pita, artinya pita itu dijual dua kali."

"Seperti salah satu merk rokok punya pita cukai asli, namun pada saat di distribusikan mereka tarik lagi pita cukai nya. Informasi dari si penjual satu pita cukai dibayar Rp2.000, dan akan dilekatkan kembali di rokok yang baru," ungkap Wawan.

Baca juga: Heboh! Pria Asal Bekasi Dikeroyok hingga Kritis Gegara Minta Rokok Sebatang, Netizen: Real Rokok Membunuhmu

Wawan mengulas, kasus tersebut pernah terjadi saat operasi bersama, bahkan pelaku sudah diamankan oleh Bea Cukai. Selain itu tim gabungan juga menemukan modus baru peredaran rokok ilegal, yang diselundupkan ke dalam dus makanan.

Informasi didapat jajaran Satpol PP dari tim di wilayah Kabupaten Sukabumi, dimana distributor penyelundupan rokok dalam dus makanan itu berasal dari daerah Babakan Bandung.

"Setelah kita dalami informasi tersebut ke wilayah Babakan Bandung, ternyata sudah pindah ke Palabuhanratu distributornya. Kalau di Kota Sukabumi sendiri, dari hasil pemetaan, wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong yang paling rawan peredaran rokok ilegal," bebernya.

Ia pun menyebut pada tahun 2022 hanya sekitar 3.900 batang rokok ilegal yang berhasil disita. Berbeda dengan tahun 2023, sudah ada lebih dari 13.000 batang rokok ilegal yang berhasil disita.

Bahkan ia menyebut masih ada agenda operasi bersama menjelang akhir tahun nanti.

"Penyebaran rokok ilegal di Kota Sukabumi makin meningkat pada tahun ini, dan kami semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal tersebut. Sosialisasi sudah kami lakukan di tujuh kecamatan, dan harus lebih gencar lagi," ujarnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja