Jenguk Korban Penyiraman Air Keras di RSUD Sekarwangi, Kapolres Sukabumi Minta Penanganan Medis Terbaik

Selasa, 31 Dec 2024 15:45
    Bagikan  
Jenguk Korban Penyiraman Air Keras di RSUD Sekarwangi, Kapolres Sukabumi Minta Penanganan Medis Terbaik
Hendi Suhendi

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., saat jenguk korban di RSUD Sekarwangi

INDONESIATREN.COM - Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., pada Senin, 30 Desember 2024, datang ke RSUD Sekarwangi untuk menjenguk Dedeh Kurniasih, korban penyiraman air keras oleh suaminya, Gagan. Aksi keji itu terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, di rumah korban dan terduga pelaku di Kampung Dukuh Nara, RT 27/RW 05, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Tercatat, ada tujuh korban dalam peristiwa itu, yakni Dedeh Kurniasih, yang berusia 46 tahun; anaknya, Angga (12) dan Muhammad Syarif Alfian (18); cucunya, Daffa (4); serta tiga tetangga korban, yang masing masing bernama Apendi (63), Misbahudin (29), dan Cep Krisna (19).

undefinedundefinedEmpat dari tujuh korban dirawat di RSUD Sekarwangi

Baca juga: Dihadiri Ibu Muda dan Dihibur Weekender, NBS Radio Sukses Gelar Lomba Mewarnai Tote Bag di Ubertos Bandung

Empat dari tujuh korban itu kemudian menjalani perawatan medis di RSUD Sekarwangi, yakni Dedeh, Angga, Muhammad Syarif Alfian, dan Daffa. Terhadap keempat korban ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., meminta penanganan medis terbaik dari RSUD Sekarwangi.

“Terhadap korban, kita sudah mengkoordinasikan dengan RSUD Sekarwangi, supaya dapat penanganan yang maksimal, supaya kondisinya bisa cepat kembali pulih dan kembali seperti sebelumnya,” kata Samian.

Baca juga: Rilis Single Perdana “Berani Bermimpi”, Teman Tegar Kids Choir Menutup 2024 dengan Kenangan Manis

“Kalau melihat lukanya itu cukup parah, memang perlu penanganan yang lebih intensif dari rumah sakit. Kita sampaikan untuk betul-betul dapat penanganan yang terbaik,” ujar Samian.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi minta penanganan medis terbaik bagi korban

Saat ini, terduga pelaku, yakni Gagan, yang berusia 59 tahun, telah ditahan di Polres Sukabumi. Sesuai hasil pemeriksaan sementara, menurut Samian, terduga pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban, sehingga kemudian membeli air keras, yang akhirnya disiramkan kepada korban dan sejumlah orang lain yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Pemilihan Berlangsung Meriah, Heriyawan Terpilih Kembali Menjadi Ketua RW 015 Kampung Pojok Indah Sukabumi

“Motif adanya salah paham. Mungkin, suami atau pelaku cemburu, adanya pria lain. Kemudian merencanakan dengan membeli (air keras), sehingga percikannya pun itu sudah melukai. Dibeli dari mana (air keras itu), sementara masih didalami,” ungkap Samian.

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku diamankan di Polres Sukabumi

 “Kasus ini menjadi pembelajaran bersama untuk masyarakat, agar bisa lebih tenang dalam menghadapi situasi apa pun atau kesalahpahaman apa pun. Kemudian, terhadap pelaku, tentunya kita akan tindak sesuai dengan ketentuan, secara profesional dan proporsional,” tutur Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja