Tangkap 21 Tersangka Kasus Narkotika, Polres Sukabumi Kota Sita Barang Bukti Senilai Rp 652 Juta

Sabtu, 26 Oct 2024 17:15
    Bagikan  
Tangkap 21 Tersangka Kasus Narkotika, Polres Sukabumi Kota Sita Barang Bukti Senilai Rp 652 Juta
IG @polres_sukabumikota

Tersangka yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

INDONESIATREN.COM - Selama satu bulan terakhir ini, petugas Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, dan juga minuman beralhohol. Ke-21 tersangka itu  ditangkap dan diamankan di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Sabtu, 26 Oktober 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, ke-17 TKP itu berada di delapan kecamatan di Kota Sukabumi.

Baca juga: 60-an Tahun Silam: Masalah Berat Jadi Sepele Berkat Baca “Jampe-Jampe” Kiriman Warga di Majalah Mangle

Yakni Kecamatan Cisaat sebanyak lima kasus, Kecamatan Baros dua kasus, Kecamatan Cikole tiga kasus, Kecamatan Citamiang tiga kasus, Kecamatan Warudoyong satu kasus, Kecamatan Sukabumi satu kasus, Kecamatan Lembursitu satu kasus, dan Kecamatan Kebonpedes satu kasus. “Sehingga total keseluruhan 17 kasus,” ungkap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedTersangka ditangkap di 17 TKP

Perihal peran dari 21 tersangka yang ditangkap, menurut Rita, ada yang bertindak sebagai kurir, dan ada pula sebagai pengedar. Waktu beroperasi ke-21 tersangka itu pun bervariasi. Ada yang baru beroperasi selama tiga bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama satu tahun.

Baca juga: Lowongan Kerja update ke 7

“Para pelaku melaksanakan aksi baik sebagai kurir maupun pengedar. Ada yang sudah (beroperasi) selama kurang lebih tiga bulan, (ada pula) empat bulan, bahkan (ada yang telah beroperasi) sampai satu tahun,” urai Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota menanyai para tersangka

Seiring dengan penangkapan ke-21 tersangka di 17 TKP itu, menurut Rita, petugas Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.  

Baca juga: Lowongan Kerja update ke 6

“Adapun total barang bukti dari 17 TKP, LP, dan 21 tersangka, (adalah) narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 293,54 gram, kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak kurang lebih 126 butir, narkotika jenis ganja kering sebanyak kurang lebih 1.574 (gram), obat psikotropika sebanyak 593 butir, obat keras terbatas sebanyak 12.026 butir, kemudian lima buah timbangan, 20 unit handhone, (dan) uang tunai sebesar Rp 390 ribu,” tutur Rita.

“Selain itu juga, telah diamankan kurang lebih 170 botol minuman beralkohol berbagai merk, hasil dari operasi rutin kepolisian,” kata Rita.

Baca juga: Kinerja Positif KA Pangrango, Januari-September 2024 Layani 657 Ribu Lebih Penumpang Bogor-Sukabumi

Seluruh barang bukti itu, menurut Rita, bila diuangkan, memiliki nilai nominal sangat besar, yakni lebih dari setengah miliar rupiah. “Barang bukti tersebut, bila diuangkan, (berjumlah) sebesar kurang lebih Rp 652 juta, atau lebih dari setengah miliar (rupiah). Dan (dari jumlah barang bukti sebesar itu) sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 10 ribu jiwa dari penggunaan narkoba,” ungkap Rita.  

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan Polres Sukabumi Kota

Petugas Polres Sukabumi Kota pun menerapkan pasal-pasal dengan hukuman berat kepada ke-21 tersangka ini.

Baca juga: Kunker ke Kejari Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Cianjur, Kajati Jabar Imbau ASN Bijak Gunakan Medsos

“Adapun pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 111 ayat 1, (Pasal) 112 ayat 1, (Pasal) 112 ayat dua, (Pasal) 114 ayat 1, (Pasal) 114) ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kemudian) Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian Pasal 435 (dan Pasal) 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku, minimal dari mulai lima tahun sampai dengan seumur hidup,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja