Pembagian Grup Pegadaian Liga 2, 12 Besar dan 16 Kecil Playoff

Rabu, 20 Dec 2023 23:08
    Bagikan  
Pembagian Grup Pegadaian Liga 2, 12 Besar dan 16 Kecil Playoff
Instagram Pegadaian Liga 2

Ilustrasi. Pembagian grup Pegadaian Liga 2 2023/2024.

INDONESIATREN.COMKompetisi Pegadaian Liga 2 2023/2024 akan memasuki putaran 12 besar, dalam fase ini bakal dimulai pada 6 Januari hingga 3 Februari 2024.

Sementara itu, sebanyak 12 klub yang lolos di Pegadaian Liga 2 2023/2024 akan bersaing memperebutkan tiket ke semifinal.

Dalam 12 tim tersebut terbagi menjadi tiga Grup yakni, Grup X, Grup Y, dan Grup Z.

Dalam masing-masing grup akan diisi empat klub yang akan pertandingan dengan sistem round robin, mereka akan saling bertemu dengan format home away.

Baca juga: Pemkot Bandung Klaim 41.000 Ton Sampah yang Menumpuk Sudah Terkendali

Juara dari masing-masing grup, nantinya akan mendapatkan tiket untuk melanjutkan ke semifinal. Satu slot tersisa bakal diperebutkan peringkat dua terbaik.

Berbarengan saat putaran 12 besar, LIB juga akan menggelar babak 16 kecil. Karena dalam Fase ini akan mencari tim-tim yang terdegradasi ke Liga 3 Musim depan.

Dalam babak 16 kecil, merupakan klub yang tidak lolos ke babak 12 besar, dan ada 16 tim yang akan terbagi jadi empat grup, Yaitu A, B, C, dan D.

Babak 16 Kecil juga akan menggunakan format round robin dan home away. Dua tim teratas akan bertahan di Liga 2, sementara dua tim terbawah akan turun kasta ke Liga 3.

Baca juga: Hati-hati! Konsumsi Makanan Penyebab Kolesterol Berisiko Jantung Koroner, Simak Cara Menurunkannya

Berikut pembagian Grup putaran 12 besar liga 2 2023/2024.

- Grup X : Semen Padang, Persiraja Banda Aceh, PSMS Medan, PSIM Yogyakarta.

- Grup Y : Bekasi City, Persela Lamongan, Malut United, Deltras Sidoarjo

- Grup Z : PSBS Biak, Persewar Waropen, Persipal Babel United, Gresik United.

Baca juga: Hati-hati! Konsumsi Makanan Penyebab Kolesterol Berisiko Jantung Koroner, Simak Cara Menurunkannya

Pembagian Grup babak 16 kecil (Playoff Degradasi).

- Grup A : Sriwijaya FC, Perserang Serang. Sada Sumut, PSKC Cimahi.

- Grup B. Nusantara United, PSPS Riau, Persikab Kabupaten Bandung, PSDS Deli Serdang.

- Grup C : Persijap Jepara, Sulut United, Persipal Pati, Persiba Balikpapan.

- Grup D : Persipura Jayapura, PSCS Cilacap, Kalteng Putra, Persekat Tegal. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja