INDONESIATREN.COM - Belasan pengendara sepeda motor diberhentikan dan ditindak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sukabumi Kota usai terjaring razia di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi pada Sabtu, 24 Februari 2024 malam.
Sedikitnya terdapat 11 pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menerima surat Tilang (bukti pelanggaran) dari Polisi saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan.
Belasan pengendara tersebut harus merelakan sepeda motornya menjadi barang bukti pelanggaran Lalu Lintas dan diamankan di Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Kena Razia Knalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor di Sukabumi Diangkut Polisi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, sepeda motor yang telah dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran tersebut bisa diambil kembali pemiliknya setelah mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi.
"Tadi malam saat melakukan KRYD akhir pekan, kita mengamankan 11 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi pemiliknya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebagai barang bukti pelanggaran Lalu Lintas," kata Astuti kepada awak media, Minggu, 25 Februari 2024.
"Ke-11 unit sepeda motor ini bisa diambil kembali pemiliknya atau ditukar barang buktinya dengan administrasi kendaraan lainnya setelah mengganti knalpot kendaraan tersebut dengan knalpot yang sesuai spesifikasi," sambungnya.
Baca juga: Puluhan Pelanggar Lalu Lintas di Terjaring Razia KRYD di Kota Sukabumi
Astuti menyebut, penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.
"Tentunya ini merupakan upaya preventif kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas sekaligus pencegahan terhadap segala potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini," sebut Astuti.
"Semoga dengan penertiban ini, masyarakat khususnya para pengendara maupun pengemudi lainnya tidak memodifikasi kendaraanya dengan kanlpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari sama-sama kita ciptakan Kota Sukabumi yang aman dan nyaman," pungkasnya.