Rugikan Negara Rp 12,8 M, 2 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Al-Ihsan Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 20 Dec 2024 13:14
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 12,8 M, 2 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Al-Ihsan Bandung Terancam 12 Tahun Penjara
Humas Polda Jabar

Barang bukti uang dan tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jabar

INDONESIATREN.COM - Proses hukum atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung D, F, dan G Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, diungkap Polda Jawa Barat (Jabar) dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kamis, 19 Desember 2024.

Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar sekitar Rp 12,8 miliar itu. Yakni, Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen berinisial MA, dan ASN Provinsi Jabar yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RT.

Baca juga: Sambut Pemerintahan Baru Indramayu, Mushola Al-Muthmainah di Cikedung Lor Direnovasi Kian Ayu

Dalam jumpa pers itu, hanya MA yang dihadirkan di hadapan para wartawan. Sedangkan RT tidak bisa dihadirkan karena sakit, dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Immanuel, Kota Bandung.

“Yang bersangkutan ini sedang sakit. Saat ini, sedang dirawat di Rumah Sakit Immanuel. Sehingga, yang saat ini dihadirkan ada satu orang, selaku pelaksanaan pekerjaan, yang satunya tidak hadir," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Baca juga: Sambut Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI, Kajati Jabar: “Kita Diminta Merawat Public Trust”

Polda Jabar juga menunjukkan barang bukti uang senilai Rp 1.813.767.134, serta dokumen-dokumen perencanaan, yakni TPA, RUP, KAK, DED, HPS, RKS, dan permohonan lelang. Menurut Jules, obyek yang dikorupsi adalah pembangunan Gedung D, F, dan G RSUD Al Ihsan yang dimulai pada 15 Oktober 2019.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTersangka MA kini diamankan di Polda Jabar

Proyek pembangunan gedung itu dimenangkan PT Gemilang Utama Alen dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.275.342.91,18.

Baca juga: Kampung Pintu Cibadak Sukabumi Geger, Ular Sanca Batik Ditemukan di Dapur Rumah Warga

“Berdasarkan laporan polisi tanggal 25 Oktober 2022, dilakukan proses penyidikan, karena diduga ada tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan fisik konstruksi Gedung D, F, dan G RSUD Al-Ihsan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019,” tutur Jules.

Sesuai kontrak, PT Gemilang Utama Alen diberi waktu 75 hari kalender dari 15 Oktober 2019 hingga 28 Desember 2019 untuk menyelesaikan pembangunan gedung itu. Namun, saat pelaksanaan pekerjaan, PT Gemilang Utama Alen tidak dapat menuntaskan pekerjaannya sampai selesai 100 persen.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 40

“Jadi, sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak pada tanggal 28 Desember 2019, PT Gemilang Utama Alen hanya mencapai progres (pembangunan) kurang lebih 65,2562 persen. Kemudian, dibayar berdasarkan progres sebesar Rp 23.578.972.749,24,” urai Jules.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12,8 miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada 22 September 2023, didapatkan temuan kerugian negara, berupa uang yang dibayarkan lebih besar dibandingkan volume fisik yang terpasang, yakni kurang lebih sebesar Rp 12.117.444.970,85.

Baca juga: Hilang 3 Hari, Lelaki Karyawan Swasta Ditemukan Meninggal dalam Sumur di Cicurug Sukabumi

Didapat temuan pula berupa kelebihan pembayaran lainnya kepada perusahaan konsultan manajemen konstruksi di bawah PT Gemilang Utama Alen senilai Rp 705.653.000.177,88. Sehingga, total jumlah kerugian negara mencapai Rp 12,8 miliar.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, (yakni) MA selaku Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen, dan RT, ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang berperan sebagai PPK,” kata Jules.

undefinedundefinedTersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Baca juga: Eksklusif!!! Foto-Foto Dramatis Evakuasi Ibu Hamil Korban Longsor di Pabuaran Sukabumi ke RSUD Jampangkulon

Kedua tersangka pun dijerat Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dan atau Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan juga Pasal 3 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya, dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” tegas Jules. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja