Hilang 3 Hari, Lelaki Karyawan Swasta Ditemukan Meninggal dalam Sumur di Cicurug Sukabumi

Selasa, 17 Dec 2024 17:38
    Bagikan  
Hilang 3 Hari, Lelaki Karyawan Swasta Ditemukan Meninggal dalam Sumur di Cicurug Sukabumi
Hendi Suhendi

Petugas Rescue Damkar evakuasi korban dari dalam sumur

INDONESIATREN.COM - Seorang lelaki bernama Iskandar Wijaya pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 13:00 WIB, ditemukan meninggal dalam sumur di Kampung Cibaregbeg, RT 05/RW 002, Desa Caringin, Kelurahan Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP), korban adalah karyawan swasta, kelahiran Sukabumi, 10 Agustus 1988, dan bertempat tinggal di kampung itu. Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat menghilang dari rumahnya sejak Sabtu pekan lalu, 14 Desember 2024.

Baca juga: Eksklusif!!! Foto-Foto Dramatis Evakuasi Ibu Hamil Korban Longsor di Pabuaran Sukabumi ke RSUD Jampangkulon

Selanjutnya, pada Senin pagi, sekitar pukul 05:00 WIB, korban diantarkan pulang oleh seseorang ke rumahnya. Setelah itu, pada Senin siang, korban sempat terlihat datang ke rumah pamannya, dan kemudian pergi lagi. Tak lama setelah itu, korban dilaporkan sudah berada di dalam sumur.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedSebelum ditemukan meninggal, korban sempat menghilang dari rumahnya

Keluarga korban kemudian melaporkan penemuan itu ke Posko 3 Damkar Cicurug. “Jadi, pada tanggal 16 Desember 2024, tepatnya jam 13:35, kita mendapat laporan dari warga (tentang) adanya penemuan korban di dalam sumur. Kita bersama tim melakukan persiapan dan langsung menuju ke lokasi. Setiba di lokasi, kita melakukan evakuasi daripada korban, laki-laki, dan posisi si korban kepala berada di bawah,” tutur anggota Rescue Damkar Kabupaten Sukabumi, Yogi Sopandi.

Baca juga: Ritual “Buang Uang” di Jembatan Sewo Subang-Indramayu: Dulu demi “Saedah-Saeni”, Kini Warga yang Menikmati

Dibutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mengevakuasi korban dari dasar sumur, dengan kedalaman air mencapai sekitar tiga meter itu. “Untuk evakuasinya kurang lebih 30 menit, korban sudah berhasil kita evakuasi,” kata Yogi. “Untuk kesulitan, debit air yang lumayan tinggi, dengan kedalaman kurang lebih tiga meter, sehingga tim sedikit kesulitan untuk mengangkat korban,” ujar Yogi.

undefinedundefinedundefinedJenazah korban langsung dimakamkan oleh keluarganya

Setiba di bibir sumur, korban diketahui sudah meninggal dunia. Atas kesepakatan dengan pihak keluarga, jenazah korban langsung dimakamkan pada hari itu juga. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja