Tolak Formula Kenaikan UMP, Buruh Kepung Gedung Sate Bandung

Teritori
Senin, 20 Nov 2023 12:58
    Bagikan  
Tolak Formula Kenaikan UMP, Buruh Kepung Gedung Sate Bandung
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Massa aksi penolak UMP di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Ribuan massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengepung Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin 20 November 2023.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto mengatakan, aksi ini sebagai bentuk penolakan buruh terhadap penetapan upah minimum yang menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami menolak PP 51/2023. Kami minta penetapan upah minimum tidak menggunakan formula PP 51/2023," kata Roy saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon.

Menurutnya, penetapan upah minimum ini harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas, bukan merujuk pada formula tersebut.

Baca juga: Elf Terhantam Kereta, 11 Orang Tewas, Lokasinya Perlintasan Sebidang Tidak Berpintu

Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan juga mengalami lonjakan sebesar 12 persen. Hal itu mulai berlaku pada anggaran 2024.

"Jadi upah itu harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas. Kita tahu PNS naiknya 8 persen dan pensiunan 12 persen," tuturnya.

Apabila kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menggunakan formula PP 51/2023, kata Roy, kenaikan hanya berkisar satu hingga tiga persen atau setara Rp76.000.

"Kalau pakai formula itu, UMP naiknya hanya Rp76.000. Itu akan menurunkan daya beli buruh," kata dia.

Baca juga: Seorang Pria Kedapatan Merokok di Dalam Pesawat Maskapai Penerbangan Citilink, Warganet: Malu-maluin!

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, pihaknya akan segera membahas UMP 2024 dengan Dewan Pengupahan paling 17 November 2023.

"Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023," kata Bey pada Selasa, 14 November 2023.

Bey menjelaskan, penetapan besaran upah di Jabar merujuk pada aturan baru, yakni Peraturan 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Formula baru sebagai perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang tersimbol dalam bentuk alfa.

Baca juga: Viral! Mahasiswi Unsri Ini Tewas Usai Dipaksa Mengkonsumsi Obat Penggugur Kandungan oleh Pasangannya

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," ujar Bey.

Menurutnya, formula UMP baru berdasarkan PP 51/2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Baca juga: Bentrok Suporter Gresik United Setelah Kalah dari Deltras, Polisi Sebut Tembakkan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Sementara UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.

Sebagaimana diketahui, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen dari 2022. UMP Jabar 2023 senilai Rp1.986.670 sedangkan di 2022 sebesar Rp1.841.487.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja