Ini Janji Kementerian ATR-BPN Geliatkan Transportasi Massal Perkeretaapian

Rabu, 24 Jan 2024 20:10
    Bagikan  
Ini Janji Kementerian ATR-BPN Geliatkan Transportasi Massal Perkeretaapian
ISTIMEWA

Perkeretaapian yanah air bisa lebih bergeliat berkat dukungan Kementerian ATR-BPN.

INDONESIATREN.COM - Ketersedian fasilitas transportasi massal yang mumpuni menjadi hal krusial. Pasalnya, transportasi massal bisa menjadi penggerak beragam aktivitas, khususnya ekonomi, satu di antaranya kepariwisataan.

Karena itu, agar sistem transportasi massal prima, Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) berkomitmen untuk mendukung terciptanya sistem transportasi massal yang unggul.

Hadi Thahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Rabu 24 Januari 2024, di Stasiun Gaarut, pada Launching Kereta Pangandaran (Gambir-Bandung-Banjar) dan Papandayan (Gambir-Bandung-Garut), menegaskan, pihaknya siap mendukung terciptanya tata ruang perkeretaapian.

Misalnya, ujar dia, melalui sertifikasi aset-aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), baik lahan maupun bangunan.

Baca juga: Ke Pangandaaran Bisa Langsung dari Jakarta, Ini Cara Terbaru PT KAI

Tidak itu saja, lanjut mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini, pihaknya pun siap membantu membentuk tata ruang agar pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

Umpamanya, jelas dia, menetapkan tata ruang lahan di satu kawasan yang pemanfaatannya memang untuk kepentingan transportasi massal, seperti kereta.

Operasional kereta, katanya, bisa optimal bukan hanyà karena pelayanan prima dan daya dukung teknis, tetapi juga ketersediaan lahan serta tata ruang.

Contoh berikutnya, lanjut dia, menetapkan tata ruang sebuah kawasan untuk sektor pariwisata.

Baca juga: Opsi Gunakan Kereta Bertambah, PT KAI Aktifkan  Papandayan

Harapannya, cetus dia, penetapan tata ruang sesuai peruntukannya bisa mengakselerasi berbagai sektor perekonomian, termasuk transportasi massal dan pariwisata. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M