Sadis! Pria Tikam Temannya Gegara Singgung Istri, Warganet: Bercandanya Gak Lucu

Kamis, 16 Nov 2023 11:10
    Bagikan  
Sadis! Pria Tikam Temannya Gegara Singgung Istri, Warganet: Bercandanya Gak Lucu
Instagram @memomedsos

Seorang pria asal Kalasan, Sleman, DIY, berinisial D menikam temannya sendiri, akibat ucapan yang menyinggung perasaan pelaku soal istri.

INDONESIATREN.COM - Seorang pria asal Kalasan, Sleman, DIY, berinisial D menikam temannya sendiri, akibat ucapan yang menyinggung perasaan pelaku soal istri.

Menurut AKP Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Sleman, penganiayaan dan penusukan itu terjadi pada Sabtu, 12 November 2023 lalu. Adrian juga mengatakan bahwa penusukan yang dilakukan D itu dilatar belakangi rasa sakit hati.

"Antara korban dan pelaku adalah kawan dekat, kawan nongkrong bareng, kawan kerja bareng. Namun, ada hal yang pelaku sakit hati kepada korban," ujar Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa, 14 November 2023.

Baca juga: Viral! Tiga Orang Wanita Binjai Minta Uang Donasi untuk Palestina, Justru Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

Dia mengatakan bahwa pelaku kesal dengan pernyataan korban, bahwa dia ingin meminjamkan uang dibayar dengan tubuh istri pelaku.

"(Terkait) pinjam meminjam uang sama korban, namun perkataan korban 'boleh aku pinjamkan uang namun istrimu saya pakai atau berhubungan tubuh dengan saya'," ucapnya.

Akibat ucapan si korban, pelaku terus mengingat dan terngiang-ngiang di pikirannya.

Hingga akhirnya, di waktu malam kejadian pelaku bertemu dengan korban untuk minum minuman keras.

Lalu disaat pelaku ingat dengan kata-kata korban, pelaku pun menusuk korban dengan pisau yang sudah ada di lokasi kejadian.

Adrian mengatakan bahwa korban ditikam sebanyak dua kali, bahkan saking dalamnya luka tusukan, sebuah bilah pisah sampai tertinggal di tubuh korban.

"Ada dua pisau, saat kejadian pisau yang tajam masih menancap korban. Hasil diskusi dengan dokter sampai kena ke lambung korban maka dilakukan operasi. Sampai saat ini korban masih di rumah sakit," Kata Adrian.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi, berupa pisau yang digunakan pelaku dan pakaian korban.

Akibat kasus ini, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sumber yang dikutip dari akun Instagram @memomedsos_official, banyak mengundang komentar netizen yang membela pelaku, karena rasa sakit yang dirasakan pelaku.

"Bercandanya gk lucu cuy," ketik akun @bhakti_ss.

"Mantap pak mahkotamu sedang di DC cakung," ujar akun @agungrmdhna.

"Anda pria yang sesungguh nya bung," tulis akun @hendri_nobi88.

"Gapapa pak... Semua suami yang menghormati istrinya juga bakal melakukan hal yang sama kayak bapak," ucap akun @medianimrot.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja