Jika Tuntutan Tak Dipenuhi Pemprov Jabar, Buruh Bakal Mogok Kerja Dua Hari!

Teritori
Senin, 20 Nov 2023 14:53
    Bagikan  
Jika Tuntutan Tak Dipenuhi Pemprov Jabar, Buruh Bakal Mogok Kerja Dua Hari!
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto saat ditemui media ketika aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 12 persen.

Apabila permintaan tersebut tidak dikabulkan pemerintah, para buruh mengancam akan melakukan mogok kerja secara serentak selama dua hari, terhitung pada 29 sampai 30 November 2023.

"Kami sedang menyiapkan mogok di Jabar pada tanggal 29 sampai 30 November," kata Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin 20 November 2023.

Dia menilai mogok kerja ini sebagai sebagai sikap akhir dari buruh apabila kenaikan upah minimum tidak dikabulkan oleh pemerintah.

Baca juga: Kepung Kawasan Gedung Sate Bandung, Buruh Ingin Upah 2024 Naik 12 Persen

"Siap enggak berkorban dua hari untuk satu tahun ke depan?" begitu seruan Roy kepada massa aksi yang menuntut kenaikan upah minimum di depan Gedung Sate.

"Siap," begitu jawaban massa aksi.

Roy juga memastikan para buruh juga sudah siap menerima konsekuensi dari aksi mogok kerja tersebut.

Selain itu, Roy menegaskan, aksi demontrasi maupun mogok kerja ini murni dari buruh, bukan atas dasar kepentingan politik pihak mana pun.

Baca juga: Laga Gresik United Vs Deltras FC Tidak Kondusif, Ini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata: Suporter Beringas!

"Kalau aspirasi buruh khususnya KSPSI tidak didengar, dipastikan kami akan melakukan mogok pada 29 sampai 30 (November 2023), apa pun konsekuensinya. Ini adalah murni perjuangan kaum buruh, tidak ada tendensial politik apapun," kata dia menegaskan.

Roy mengaku, sebelum melakukan demonstrasi, KSPSI sudah mengirim surat ke Pj Gubernur Jabar pada Agustus dan Oktober 2023. Surat yang disampaikan KSPSI Jabar ini berupa ajakan audiensi untuk membahas tentang ketenagakerjaan dan pengupahan.

"Kami sudah berusaha melakukan itikad upaya baik, tapi tidak direspon maka terpaksa turun ke jalan. Udah dua kali kita secara resmi kirim surat," ujarnya.

"Kami ingin bertemu dengan Pj, kami ingin menyampaikan secara baik-baik, kalau tidak, jangan salahkan buruh kalau kami berjalan sendiri-sendiri," pungkasnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja