Pemkot Bandung Ajak Pengusaha Hotel dan Restoran Distribusikan Sampah Organik ke TPST Gedebage

Teritori
Kamis, 4 Jan 2024 22:57
    Bagikan  
Pemkot Bandung Ajak Pengusaha Hotel dan Restoran Distribusikan Sampah Organik ke TPST Gedebage
Indonesiatren.com/Ipan S

Salah seorang petugas di TPST Gedebage sedang melakukan pengelolaan sampah organik menggunakan maggot.

INDONESIATREN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mendorong perusahaan hotel dan restoran untuk mengelola sampah dengan lebih tertib, salah satunya dengan memilah sampah organik dan membuang ke TPST Gedebage.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyebutkan, hal itu karena sampah organik yang dikelola menggunakan maggot di TPST Gedebage sudah mulai kekurangan suplai makanan.

Kurangnya sampah organik yang dikelola oleh maggot di TPST Gedebage lantaran saat ini pengelolaan sampah organik sudah mulai dikelola dari tingkat kelurahan. Sehingga sampah organik sudah mulai selesai.

Baca juga: Pemkot Bandung Siapkan 151 Tempat Budidaya Maggot Untuk Atasi Sampah Organik

"Kalau seluruh restoran dan hotel membuang sampahnya ke sini, ini akan sangat luar biasa mengurangi beban sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti," kata Ema, Kamis 4 Januari 2024.

Untuk itu kata Ema, pihaknya akan berkoordinasi dengan Asosiasi Kafe dan Resto (AKAR) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bandung agar mengarahkan restoran-restoran Kota Bandung mendistribusikan sampah organik ke TPST Gedebage.

"Kita akan segera berkoordinasi dan meminta agar seluruh hotel yang ada di kota Bandung bisa membuang sampah organik ke sini," ucapnya.

Baca juga: Tahun Baru, DPRD Minta Pemkot Bandung Segera Selesaikan Persoalan Klasik

Ema mengatakan, TPST Gedebage ditargetkan bisa mengelola sampah organik 60 ton menggunakan maggot. Namun yang baru bisa dikelola hanya mencapai 15 ton sampah organik.

"Makanya kita akan dorong untuk hotel dan restoran membuang sampah organik ke sini agar bisa mengoptimalkan pengelolaan sampah menggunakan maggot di sini," ucapnya.

Ema berharap, dengan optimalisasi pengelolaan sampah menggunakan maggot ini bisa menyelesaikan persoalan sampah organik di Kota Bandung.

"Harapannya sampah organik bisa selesai dengan menggunakan maggot," ucapnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja