Firli Bahuri Resmi Diberhentikan, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara

Nusantara
Sabtu, 25 Nov 2023 11:11
    Bagikan  
Firli Bahuri Resmi Diberhentikan, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara
X/@gtobing2903

Nawawi Pomolango resmi ditunjuk Jokowi sebagai Ketua KPK sementara setelah Firli Bahuri diberhentikan.

INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri secara sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli Bahuri diberhentikan sementara lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Koordinaotr Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulis kepada awak media pada 24 Oktober 2023 malam.

Ari menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Firli Bahuri sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sampaikan Permintaan Maaf seusai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppress pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri," kata Ari.

Dalam keppres tersebut, Jokowi juga menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Ari menerangkan bahwa Keppres tersebut ditandatangani langsung oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat malam.

"Ditandatangani setibanya Presiden dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ujarnya.

Baca juga: Prabowo Subianto Hadir ke Raker APDESI Jabar, Meswara Minta Bawaslu Tak Hanya Diam!

Sebelumnya, Ari menjelaskan mekanisme pemberhentian sementara serta penunjukan ketua sementara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan keuda UU KPK.

Hal tersebut juga mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Hingga saat ini, sudah 91 saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait kasus yang menjerat Ketua KPK nonaktif itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja