Dilaporkan PDIP ke Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Beberkan Alasan Hadir di Jambore BPD Tasikmalaya

Nusantara
Jumat, 19 Jan 2024 17:55
    Bagikan  
Dilaporkan PDIP ke Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Beberkan Alasan Hadir di Jambore BPD Tasikmalaya
Indonesiatren.com/Reza Deny Rustama

Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil.

INDONESIATREN.COM - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil membeberkan alasan dirinya menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Dalam Instagram @ridwankamil, Ridwan Kamil membeberkan tiga poin sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran kampanye hingga dirinya dilaporkan PDDIP Jabar ke Bawaslu Jabar.

Menurutnya, dia hadir dalam acara Jambore BPD Tasikmalaya karena undangan dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).

Dalam kesempatan itu, PABPDSI meminta dirinya untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02. Sebab, dirinya merupakan Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Jabar.

Baca juga: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Sekjen Partai Golkar Angkat Bicara

"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," ujar Ridwan Kamil melalui akun instagramnya pada Jumat 19 Januari 2024.

"Yang mengundang adalah PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia)," kata dia menambahkan.

Menurutnya, BPD merupakan parlemen setingkat desa yang diisi tokoh politik desa. Sehingga, anggota BPD bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," tuturnya.

Baca juga: Senam Geulis Gemoy di Kota Bandung jadi Ruang Konsolidasi Menangkan Prabowo-Gibran

Sementara terkait dugaan praktik money politik atau politik uang saat Jambore BPD Tasikmalaya, Ridwan Kamil menepis tuduhan tersebut.

Dia menegaskan, pemberian itu merupakan hadiah bagi lomba joget gemoy. Namun, pembagian hadiah lomba joget ini memang dibagikan di atas panggung.

"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya.
Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung," ucapnya.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil terdapat dalam sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik.

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Penyebar Video Syur Tidak Akan Ajukan Banding, Ini Alasannya

Berdasarkan video, Ridwan Kamil tampak mengedepankan jaket bernuansa biru muda yang erat kaitannya dengan pasangan capres-cawapres nomor urut dua.

Dalam video itu, eks Gubernur Jabar itu terlihat mengajak penonton untuk berjoget sembari menikmati alunan musik. Kemudian, Ridwan Kamil mengeluarkan sesuatu seperti amplop putih dari celananya lalu diberikan ke penonton yang bersedia berjoget.

Ridwan Kamil diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.

11 pihak yang dimaksud sebagai berikut;

Baca juga: Awas, Ini Makanan dan Minuman yang Harus Dibatasi oleh Penderita Batu Ginjal Menurut dr Saddam Ismail

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Jelang Laga Indonesia vs Vietnam di Piala Asia 2023, Shin Tae-yong Akui Sudah Punya Formula

Apabila pelaksana dan tim kampanye melanggar Pasal 280 Ayat 2, yang bersangkutan bisa terancam pidana dan denda sesuai Pasal 493 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 493: "Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta".(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 14-Feb-2025 16:26
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 13-Feb-2025 20:42
Info Lowongan Kerja
Kerjasama dengan RS Cicendo, Kejati Jabar Gelar Pemeriksaan Mata dan Gigi di SDN 02 Bojong Asih Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 12-Feb-2025 15:33
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 11-Feb-2025 17:37
Info Lowongan Kerja
Peduli Lingkungan, Dian-Amih Gelar “Ngayuga Bumi Kuningan 2025” Gema Jabar Hejo Bergerak di Caracas Kuningan

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 10-Feb-2025 14:01
Info Lowongan Kerja
Gandeng Manzone, Denny Sumargo Luncurkan Pakaian Dalam Pria Merk Rudal
4 Meninggal, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Batu Timpa Minibus di Sukabumi
Breaking News: Truk Timpa Mobil di Palabuhanratu Sukabumi, 4 Warga Meninggal Dunia!!! Simak Foto-fotonya
Obati Kerinduan Jelang Akhir Pekan: Live “Indonesia Kemarin’ di NBS Radio Bersama Niagara Band

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 8-Feb-2025 12:51
Info Lowongan Kerja
Secuil tentang Aktuil: Majalah Hiburan Lokal Fenomenal yang Tetap Aktual pada Era Milenial

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 7-Feb-2025 21:02
Info Lowongan Kerja
Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 6-Feb-2025 20:39
Info Lowongan Kerja
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kandang Ayam PT Jaffa Comfeed 2 di Nagrak Sukabumi Terbakar

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 5-Feb-2025 14:34
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 4-Feb-2025 18:16
Info Lowongan Kerja
Kajati Jabar Tandatangani Kerjasama dengan RS Dr. Hasan Sadikin, RS Mata Cicendo, dan RS Dr. H.A. Rotinsulu