Komentar Rocky Gerung Soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Sudah Tidak Diperlukan Lagi di Istana Negara

Nusantara
Sabtu, 25 Nov 2023 17:39
    Bagikan  
Komentar Rocky Gerung Soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Sudah Tidak Diperlukan Lagi di Istana Negara
Instagram/@rocky.gerung_

Rocky Gerung mengomentari Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan.

INDONESIATREN.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung menyoroti penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan.

Menurut Rocky Gerung, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka karena sosoknya tidak lagi diperlukan Istana Negara.

"Firli sudah tidak diperlukan di Istana Negara," kata Rocky Gerung dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Sabtu, 25 November 2023.

Dalam video berjudul 'Sudah Tak Dibutuhkan di Istana, Siapa Wayang Pengganti Berikutnya?', dia menilai sosok Komisaris Jenderal Polisi itu justru menjadi beban dan tidak berguna lagi bagi para pemangku kepentingan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan oleh Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan

"Dia sudah tidak berguna lagi. Dia sudah menjadi beban," imbuh Rocky Gerung.

Rocky Gerung menambahkan, Firli Bahuri tidak lebih hanya sekadar wayang yang dikendalikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, Firli Bahuri tidak memiliki kekuatan di KPK apabila tidak dikendalikan oleh pihak pemangku kepentingan.

"Firli itu wayang dari Jokowi, ia tidak punya kekuatan sendiri dan hanya alat untuk mengendalikan KPK," beber sosok kontroversial itu.

Baca juga: Kejam! Remaja 14 Tahun di Siak Riau Tega Cekik Batita Hingga Tewas, Polisi: Ingin Lampiaskan Hawa Nafsu

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas pemerasan selama penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli Bahuri diduga memeras Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL telah diperiksa oleh polisi dalam beberapa kesempatan.

Tiga Pasal berlapis yakni Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjerat Firli Bahuri.

Adapun ancaman hukuman Firli Bahuri dalam Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

Baca juga: Kebut Program BBM Satu Harga, Pertamina Siapkan Jurusnya: Alokasikan 450 Ribu Kilo Liter

Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

Jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah dicopot oleh Jokowi. Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja