Kasus Polisi “Tanduk” Nelayan di Kupang: Pelaku Kena Sanksi Teguran Tertulis, Korban Masuk Penjara

Jumat, 23 Aug 2024 19:14
    Bagikan  
Kasus Polisi “Tanduk” Nelayan di Kupang: Pelaku Kena Sanksi Teguran Tertulis, Korban Masuk Penjara
Istimewa

Rustandy Tady, alias Tamdi Tadi (TA), nelayan korban penandukan polisi di Kupang

INDONESIATREN.COM - Kasus dugaan “penandukan” yang dilakukan oleh seorang petugas kepolisian terhadap seorang nelayan di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 24 November 2023, akhirnya selesai diperiksa dalam sidang disiplin di Polres Kupang, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam sidang itu diputuskan, bahwa terlapor dalam kasus dengan nomor laporan: STPL/01/VII/2024/Propam tertanggal 3 Juli 2024 tersebut mendapat sanksi berupa teguran tertulis.

Baca juga: Ditemukan Jumat Pagi di Pintu Air Kampung Cikuya Sukabumi, Identitas Mayat Lelaki Tak Dikenal Belum Diketahui

Sanksi yang didapat terlapor itu, berbeda dengan nasib yang dialami korban “penandukan”. Saat ini, korban justru tengah menjalani penahanan di Rutan Kelas II-B Kupang, terhitung sejak 8 Agustus 2024.

undefinedundefinedKondisi TA saat terluka pada 24 November 2023

Korban tercatat atas nama Rustandy Tady, alias Tamdi Tadi (TA). Pada Kamis, 8 Agustus 2024, TA resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-268/N.3.25/Eoh.2/08/2024, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang selaku Penuntut Umum, Muhammad Ilham, S.H, M.H, penahanan atas TA berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 8-27 Agustus 2024, di Rutan Kelas II-B Kupang.

Baca juga: Dibuka Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Pembukaan Porwanas XVI Dimeriahkan Tarian Kolosal Geopark Meratus

Dalam surat yang sama, tertulis dasar penahanan atas nelayan kelahiran Mola Selatan, 9 Maret 1980, itu. Yakni: terdakwa TA diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan atas TA ini berlangsung seiring dengan pelimpahan Berkas Perkara Pidana “Penganiayaan” Pasal 351 Ayat 1 KUHP yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut Umum (JPU), dari penyidik Polres Kupang kepada Kejaksaan Negeri Kupang.

Baca juga: Tabrakan Mobil Pick-Up Box dan Truk Tronton di Parungkuda Sukabumi, Identitas Sopir yang Tewas Diketahui

Sebelumnya, pada 4 Juni 2024, TA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/RES.1.6/2024/Satreskrim.

Penetapan sebagai tersangka atas TA itu, didasarkan atas peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 23:00 WITA. Lokasi penganiayaan di depan rumah seorang warga bernama Arwin Kadodo di RT 013/RW 006, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, dengan korban bernama Jefri Ratu Pa.

undefinedundefinedundefined

Baca juga: Perjuangan Murid SDN Ciaripin Sukabumi: Ruang Kelas-Kursi-Meja Rusak, Belajar di Lantai Panggung Sekolah

Dalam wawancara via telepon Whatsapp (WA) pada Senin, 10 Juni 2024, TA mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2023 itu berlangsung acara pernikahan di rumah Arwin Kadodo. “Di acara nikah yang saya juga hadir itu, terjadi perkelahian di belakang dekorasi antar-sesama orang Bajo, Arjan dan Oto,” kata TA.

Perkelahian itu tak berlanjut, karena menurut TA, ia lerai bersama para undangan lainnya. “Setelah itu, bubar. Kami kembali ke acara joget. Nah, di situ terjadi ribut lagi. Saya mau bantu lerai, tapi dihalangi polisi. Mulut saya dipukul sampai berdarah,” tutur TA.

Baca juga: Rekam Jejak Kreatif “The Singing Commodore”: Musik, Industri Rekaman, hingga Radio

Seingat TA, ketika itu banyak sekali orang yang berkelahi. “Saya tidak ingat orangnya satu (demi) satu. Apa ada yang mabuk atau tidak, saya tidak tahu,” ucap TA, yang seusai peristiwa itu langsung pergi berobat untuk menyembuhkan luka-luka di mulutnya. “Polisi juga yang antar saya ke puskesmas,” kata TA.

Sehari kemudian, pada 25 November 2023, TA dikabari perihal dirinya dilaporkan ke Polsek Sulamu. Pelapor adalah ibunda dari pemuda bernama Jefri Ratu Pa. “Padahal, saya tidak lihat anak itu (di lokasi),” kata TA. “Jadi, mana mungkin saya menganiaya dia,” cetus TA.

undefinedundefinedundefined

Baca juga: “A Tribute to Mas Yos”, Mengenang Peran “The Singing Commodore” dalam Musik Rekaman dan Radio di Indonesia

Namun, dalih TA itu tak membuat proses hukum berhenti. Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/XI/2023/Polsek Sulamu/Polres Kupang/Polda NTT, Tanggal 25 November 2023, yang dibuat Ibunda Jefri Ratu Pa, terus berlanjut ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/30/IV/RES.1.6/2024/Satreskrim akhirnya terbit pada 25 April 2024. Dan, pada 4 Juni 2024, TA resmi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/RES.1.6/2024/Satreskrim.

Baca juga: Jelang Laga Persib vs Arema di Stadion Si Jalak Harupat, Aremania Sepakat Larang Suporter Datang ke Bandung

Sepekan setelah penetapan sebagai tersangka itu, yakni pada Selasa, 11 Juni 2024, TA diperiksa di Polsek Sulamu. Dalam pemeriksaan itu, TA mengaku tetap kukuh mengatakan tidak menganiaya Jefri Ratu Pa, karena pada saat yang sama justru tengah terluka berlumuran darah di mulutnya.

Pengakuan itu, menurut TA, dalam percakapan via telepon WA, seusai pemeriksaan di Polsek Sulamu, Selasa, 11 Juni 2024, selalu ia ucapkan pada tiga kali pemeriksaan sebelumnya, saat dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Setelah Sempat Bentrok, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Berdamai di Polres Sukabumi Kota

“Sampai kapan pun, saya akan mengaku seperti itu,” tegas TA. Mengingat statusnya kini telah resmi terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas II-B Kupang, maka pengakuan itu sepertinya baru bisa diungkapkan TA saat sidang perkaranya nanti di Pengadilan Negeri Kupang. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja