Setelah Sempat Bentrok, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Berdamai di Polres Sukabumi Kota

Rabu, 21 Aug 2024 18:51
    Bagikan  
Setelah Sempat Bentrok, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Berdamai di Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Pengemudi angkot dan ojol akhirnya berdamai di Polres Sukabumi Kota

INDONESIATREN.COM - Pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 16:30, akhirnya sepakat berdamai di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota.

Sebelumnya, kedua kubu yang sama-sama beroperasi di jalan raya itu sempat bentrok di depan Balai Kota Sukabumi. Bentrokan terjadi menyusul aksi demo para sopir angkot, yang menuntut pemberlakuan waktu operasi bagi pengemudi ojol mulai pukul 14:00 WIB pada setiap harinya.

Baca juga: Tabrakan Mobil Pick-Up Box dan Truk Tronton di Parungkuda Sukabumi, 1 Sopir Dikabarkan Meninggal Dunia

Aksi demo sopir angkot itu kemudian dibalas dengan aksi serupa oleh pengemudi ojol, sehingga memicu bentrokan sesaat di depan Balai Kota Sukabumi. Bentrokan akhirnya dapat diredam, setelah kedua belah pihak yang bertikai itu difasilitasi untuk melakukan mediasi dan berdamai di Polres Sukabumi Kota.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefined

Dikutip dari akun Instagram @polres_sukabumikota, Rabu, 21 Agustus 2024, dalam mediasi di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota itu, hadir pula Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Kadishub Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah pejabat utama Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Ruang dan Kursi Kelas Rusak, Murid Kelas 5 SDN Ciaripin Sukabumi Belajar di Lantai Panggung Kreasi Sekolah

Berkat mediasi tersebut, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kasubsi PIDM Sihumas Polres Sukabumi Kota, Ipda Pol. Ade Ruli Bahtiarudin, mengungkapkan, dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah itu, disepakati penyelesaian secara musyawarah.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefined

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah. Adapun kerugian dari kedua belah pihak akan diselesaikan dengan musyawarah juga, dan sesuai dengan yang disepakati,” kata Ade.

Baca juga: Ruang dan Kursi Kelas Rusak, Murid Kelas 5 SDN Ciaripin Sukabumi Belajar di Lantai Panggung Kreasi Sekolah

Ade kemudian juga mengimbau masyarakat untuk kembali melaksanakan aktivitas keseharian seperti biasa. “Imbauan kepada masyarakat, silakan kembali jalankan aktivitas seperti biasa, karena situasi saat ini sudah kembali kondusif,” tegas Ade. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja