3 Mantan Pejabat Perumda ATE Kabupaten Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp1 Miliar Lebih

Selasa, 23 Jan 2024 20:11
    Bagikan  
3 Mantan Pejabat Perumda ATE Kabupaten Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp1 Miliar Lebih
Freepik

Ilustrasi korupsi.

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga mantan pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tiga pejabat yang dimaksud antara lain Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Zainal Mustofa sebagai Direktur Operasional Amat Khoir sebagai Bendahara Perumda ATE.

Wawan menjelaskan, sebelumnya Polres Sukabumi telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan milik daerah tersebut pada tahun 2015.

"Beberapa waktu lalu, kami menerima pelimpahan berkas kasus tindak pidana Korupsi tiga tersangka itu dari Polres Sukabumi," kata Wawan kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Baca juga: Aksi Bagi-bagi Stiker dan Bakti Sosial Warnai Hari Anti Korupsi di Sukabumi

Lanjut Wawan, setelah berkas perkaranya lengkap hingga dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi, maka tim jaksa pun melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

"Pada 27 Desember 2023, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21. Setelah dinyatakan lengkap, tim menunggu pelimpahan tersangka serta berkas perkara dan barang bukti dari Polres Sukabumi," ujarnya.

Lanjut Wawan, dari hasil pendalaman yang dilakukan tim JPU, ketiga tersangka diduga tersandung kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE tahun anggaran 2015.

"Terdapat dua tahap dana penyertaan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta pada tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal Terancam Dipecat

Masih kata Wawan, perbuatan ketiga tersangka ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih. Kerugian negara tersebut terdiri dari tahap satu sebesar kurang lebih Rp381 juta dan tahap dua sebesar kurang lebih Rp406 juta.

"Belum lagi, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp220 juta. Sehingga totalnya Rp1 miliar lebih," ujar Wawan.

Hingga kini Tim JPU Kejari Kota Sukabumi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Belum dijelaskan apakah dilakukan penahanan atau tidak terhadap para tersangka.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja