INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga mantan pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tiga pejabat yang dimaksud antara lain Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Zainal Mustofa sebagai Direktur Operasional Amat Khoir sebagai Bendahara Perumda ATE.
Wawan menjelaskan, sebelumnya Polres Sukabumi telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan milik daerah tersebut pada tahun 2015.
"Beberapa waktu lalu, kami menerima pelimpahan berkas kasus tindak pidana Korupsi tiga tersangka itu dari Polres Sukabumi," kata Wawan kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
Baca juga: Aksi Bagi-bagi Stiker dan Bakti Sosial Warnai Hari Anti Korupsi di Sukabumi
Lanjut Wawan, setelah berkas perkaranya lengkap hingga dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi, maka tim jaksa pun melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
"Pada 27 Desember 2023, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21. Setelah dinyatakan lengkap, tim menunggu pelimpahan tersangka serta berkas perkara dan barang bukti dari Polres Sukabumi," ujarnya.
Lanjut Wawan, dari hasil pendalaman yang dilakukan tim JPU, ketiga tersangka diduga tersandung kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE tahun anggaran 2015.
"Terdapat dua tahap dana penyertaan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta pada tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal Terancam Dipecat
Masih kata Wawan, perbuatan ketiga tersangka ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih. Kerugian negara tersebut terdiri dari tahap satu sebesar kurang lebih Rp381 juta dan tahap dua sebesar kurang lebih Rp406 juta.
"Belum lagi, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp220 juta. Sehingga totalnya Rp1 miliar lebih," ujar Wawan.
Hingga kini Tim JPU Kejari Kota Sukabumi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Belum dijelaskan apakah dilakukan penahanan atau tidak terhadap para tersangka.