Duel Ala Gladiator Pelajar SMP di Sukabumi Diunggah ke Medsos, Satu Nyawa Melayang

Teritori
Selasa, 13 Feb 2024 12:02
    Bagikan  
Duel Ala Gladiator Pelajar SMP di Sukabumi Diunggah ke Medsos, Satu Nyawa Melayang
Indonesiatren.com/Riza Fauzi

Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan saat duel ala gladiator antar pelajar SMP di Sukabumi, Jawa Barat.

INDONESIATREN.COM - Layaknya gladiator, pelajar SMP di Sukabumi, Jawa Barat, duel satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya satu orang tewas dengan luka bacok di bagian leher.

Duel ala gladiator itu terjadi di Kampung Lebak Muncang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 9 Februari 2024 lalu. Mirisnya, duel berdarah itu direkam hingga diunggah di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, dari kejadian tersebut polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang masih anak di bawah umur dengan status pelajar SMP.

Baca juga: Tawuran Brutal di Pasar Rebo Jaktim, Begini Reaksi Netizen Komentari Korban Tangan Putus

Ketiganya berinisial MRP (15), MDS (17) dan MH (15) dengan peran berbeda. MRP membawa senjata tajam jenis celurit dan membacokkan kepada korban, MDS berperan membawa motor dan membonceng pelaku, sedangkan MH ikut membuang barang bukti celurit dan pakaian pelaku.

"Awal mula saudara F alias I, masih DPO, mendapatkan pesan melalui Instagram mengajak untuk melakukan duel antara SMP 1 Gunungguruh dan SMP 2 Gunungguruh. Setelah itu disepakati oleh kedua pihak bahwa lokasi tempat duel di jalan raya yang jauh dari pemukiman warga," kata Bagus, Senin, 12 Februari 2024.

Adapun modus duel ala gladiator itu, bermula saat salah seorang pelaku berinisial F, yang saat ini masih buron atau DPO, mendapatkan pesan Instagram terkait ajakan untuk melakukan duel antar kelompok pelajar di Gunungguruh.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Remaja di Sukabumi, Modus Janjian Lewat Instagram

"Pelaku MRP sempat pulang ke rumahnya mengambil sajam celurit sebelum berangkat. Setibanya di lokasi, kelompok korban sebanyak 12 orang, pelaku 4 orang, mereka menggunakan sepeda motor. Lalu dari kelompok pelaku menghampiri korban dan terjadilah perkelahian," bebernya.

"Pelaku dikejar korban dengan sebilah pisau dan mengenai helm. Pelaku kemudian menyerang korban dengan celurit membacokkan ke arah kaki kiri korban, ke arah wajah," sambungnya.

Akibatnya, korban meninggal dunia karena kehabisan darah setelah mendapat beberapa luka bacokan di beberapa anggota bagian tubuhnya.

"Korban luka di bagian dagu memanjang ke leher sebelah kiri, luka sayat di bagian pangkal paha sebelah kiri, luka sayat di bagian ibu jari kaki kanan yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia karena kehabisan darah," ungkapnya.

Baca juga: Marak Aksi Tawuran Pelajar di Sukabumi Dijadikan Konten Medsos, Polisi: Tidak Usah Diteruskan!

Kini, para pelaku terancam pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kemudian Pasal 228 KUHPidana tentang Pembunuhan Pidana dengan hukuman 15 tahun serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan mati dan pidana 10 tahun. Selanjutnya, Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang pidana penjara 7 tahun.

"Ketiga pelaku tersebut ancaman hukumnya melebihi 7 tahun maka mereka tidak dilakukan diversi. Artinya anak tersebut tetap kami lanjutkan sebagai proses hukum," jelasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja