Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Jaringan Internet Ditangkap di Sukabumi, Dua Orang Masih Buron

Teritori
Sabtu, 11 Nov 2023 13:00
    Bagikan  
Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Jaringan Internet Ditangkap di Sukabumi, Dua Orang Masih Buron
Istimewa/Humas Polres Sukabumi

Polres Sukabumi mengungkap kasus pencurian 26 tiang besi jaringan internet milik PT Mulya Karya yang sudah beraksi beberapa bulan terakhir. Tiga pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya buron.

INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi mengungkap kasus pencurian 26 tiang besi jaringan internet milik PT Mulya Karya yang sudah beraksi beberapa bulan terakhir. Tiga pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya buron.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Kamis, 9 November 2023 lalu. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, perkara ini diungkap setelah salah seorang karyawan PT Mulya Karya melapor ke polisi pada 24 Oktober 2023.

"Perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak 26 tiang besi jaringan internet ini tersebar di dua TKP. Pertama pada hari Minggu, 15 Oktober 2023 di TKP Cikembar. Kedua dilaporkan pada 23 Oktober 2023 TKP Warungkiara," ungkap Maruly.

Baca juga: Sungguh Bejat! Ayah di Sukabumi Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Hingga Hamil

Masih kata Maruly, puluhan tiang besi jaringan internet raib diambil oleh para pelaku. Aksi berulang ini membuat PT Mulya Karya dan pengawas lapangan resah hingga melapor ke polisi.

"Identitas tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah M, S, dan ARF. Sementara dua pelaku lainnya, inisial D dan A masih dalam pencarian," imbuhnya.

Lanjutnya, aksi kejahatan ini dilakukan dengan modus menyewa kendaraan pickup jenis darry warna putih. Para tersangka kemudian merencanakan dan menggoyang-goyangkan tiang internet sampai longgar dari dalam tanah.

"Setelah berhasil mencabut tiang, mereka menaikannya ke kendaraan yang telah dipersiapkan sebelumnya," lanjut Maruly.

Ia menjelaskan,motif pencurian ini diduga semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan barang curian. Barang bukti berupa 26 tiang besi jaringan internet lintas arta, sebuah tangga dari bambu, dan sebuah mobil pickup jenis Suzuki Carry warna putih No Pol F 8048 OS berhasil diamankan oleh kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUH tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kejadian mencurigakan. Selain itu, pihak perusahaan diminta untuk meningkatkan keamanan di sekitar area fasilitas jaringan internet guna mencegah aksi kriminal serupa," pungkas Maruly.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja