INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi membongkar kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, ada 18 perkara dengan 20 tersangka yang diringkus.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, perkara yang diungkap antara lain 6 kasus narkotika dengan 6 tersangka dan 12 kasus obat keras terbatas dengan 12 tersangka.
"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 36,04 gram narkotika jenis sabu, 30,9 gram ganja, dan 34 batang pohon ganja, serta 12.606 butir obat keras terbatas," ungkap Maruly, Kamis, 23 November 2023.
Baca juga: Hendak ke Australia, Imigran Asal Bangladesh Diamankan di Sukabumi
Maruly menjelaskan, para tersangka yang diringkus sudah dibidik oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Polisi melakukan penyelidikan hingga pengungkapan berkat informasi dari masyarakat.
"Kasat Res Narkoba membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian menghasilkan informasi dugaan peredaran gelap narkoba dan obat keras terbatas. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan," lanjut Maruly.
Maruly menjelaskan para tersangka perkara narkotika dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan/atau Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca juga: Nekat, Warga Palabuhanratu Sukabumi Tanam Ganja di Samping Rumahnya
"Sementara itu, para tersangka penyalahguna obat keras terbatas dijerat Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," jelas Maruly.
Ia juga menyebut tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang nekat terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
"Keberhasilan ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan obat keras terbatas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Sukabumi.