Polres Sukabumi Ringkus 20 Pengedar Narkoba, 34 Batang Bibit Pohon Ganja Diamankan

Jumat, 24 Nov 2023 22:00
    Bagikan  
Polres Sukabumi Ringkus 20 Pengedar Narkoba, 34 Batang Bibit Pohon Ganja Diamankan
Istimewa/Humas Polres Sukabumi

Polres Sukabumi membongkar kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi membongkar kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, ada 18 perkara dengan 20 tersangka yang diringkus.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, perkara yang diungkap antara lain 6 kasus narkotika dengan 6 tersangka dan 12 kasus obat keras terbatas dengan 12 tersangka.

"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 36,04 gram narkotika jenis sabu, 30,9 gram ganja, dan 34 batang pohon ganja, serta 12.606 butir obat keras terbatas," ungkap Maruly, Kamis, 23 November 2023.

Baca juga: Hendak ke Australia, Imigran Asal Bangladesh Diamankan di Sukabumi

Maruly menjelaskan, para tersangka yang diringkus sudah dibidik oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Polisi melakukan penyelidikan hingga pengungkapan berkat informasi dari masyarakat.

"Kasat Res Narkoba membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian menghasilkan informasi dugaan peredaran gelap narkoba dan obat keras terbatas. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan," lanjut Maruly.

Maruly menjelaskan para tersangka perkara narkotika dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan/atau Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca juga: Nekat, Warga Palabuhanratu Sukabumi Tanam Ganja di Samping Rumahnya

"Sementara itu, para tersangka penyalahguna obat keras terbatas dijerat Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," jelas Maruly.

Ia juga menyebut tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang nekat terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

"Keberhasilan ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan obat keras terbatas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Sukabumi.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja