Resahkan Masyarakat, Belasan Ribu Knalpot Brong Dimusnahkan Polrestabes Bandung

Teritori
Senin, 8 Jan 2024 17:43
    Bagikan  
Resahkan Masyarakat, Belasan Ribu Knalpot Brong Dimusnahkan Polrestabes Bandung
Istimewa/Humas Polres Sukabumi Kota

Ilustrasi pemusnahan knalpot brong.

INDONESIATREN.COM - Polrestabes Bandung memusnahkan 11.049 knalpot brong atau tidak sesuai standar. Belasan ribu knalpot yang dimusnahkan polisi ini berdasarkan hasil penindakan polisi selama 2023 hingga Januari 2024.

"Ini penindakan selama tahun 2023 dan beberapa hasil penindakan Januari 2024," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono pada Senin, 8 Januari 2024.

Budi menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, penggunaan knalpot brong juga bisa memicu tindak pidana.

"Sesuai UU No 22 tahun 2009 khususnya di Pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita," kata dia menjelaskan.

Baca juga: Komedian Jarwo Kwat Peluk Erat Catheez dalam Sebuah Program YouTube, Netizen: Pelecehan Seksual

Lebih lanjut, Budi menambahkan, penindakan knalpot brong ini merupakan respons keluhan masyarakat. Sebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu berkoordinasi dengan Forkompimda Kota Bandung, dan mereka setuju untuk menindak knalpot brong.

"Intinya ini adalah sarana keluh kesah dari masyarakat Kota Bandung yang selama ini mengeluhkan knalpot bising di mana mana. Kami berkomitmen konsisten melaksanakan operasi knalpot yang tidak sesuai standar, sehingga masyarakat terayomi dan tidak terganggu oleh suara berisik lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mendukung langkah Polrestabes Bandung dalam menindak knalpot brong

"Kami dari Forkompimda sangat mendukung untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Jadi untuk kota Bandung dipastikan harus aman dan kondusif," kata Bambang.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja