Kasus Perundungan Pelajar SD di Sukabumi Berlanjut, Kepala Sekolah dan Guru Dipolisikan

Selasa, 12 Dec 2023 18:07
    Bagikan  
Kasus Perundungan Pelajar SD di Sukabumi Berlanjut, Kepala Sekolah dan Guru Dipolisikan
Indonesiatren.com/Riza Fauzi

Kasus perundungan anak SD di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Keluarga korban menunjuk Mellisa Anggraini dan timnya sebagai kuasa hukum.

INDONESIATREN.COM - Kasus perundungan anak SD di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Keluarga korban menunjuk Mellisa Anggraini dan timnya sebagai kuasa hukum. Mellisa Anggriani pernah menjadi kuasa hukum David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

Tim kuasa hukum Mellisa Anggraini melaporkan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Antara lain kepala sekolah, sejumlah guru, komite sekolah, dan orang tua anak pelaku ke Polres Sukabumi Kota.

Mellisa Anggraini mengatakan, pelaporan kali ini atas adanya temuan terbaru yakni dari pengakuan korban. Korban menceritakan delapan orang yang dilaporkan itu ikut terlibat dalam kasus perundungan yang menimpa korban hingga mengalami patah tulang.

Baca juga: Soal Kasus Perundungan Pelajar SD, Kuasa Hukum Korban Datangi Polres Sukabumi Kota: Buat Laporan

"Ada pelaku dewasa yang melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, yaitu orang tua pelaku yang kami sudah laporkan," kata Mellisa, Selasa, 12 Desember 2023.

"Ada kepala sekolah yang kami duga juga melakukan, menempatkan, membiarkan sehingga terjadi peristiwa ini, melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak termasuk jajaran guru-guru yang ada di sana," imbuhnya.

Bahkan, Mellisa menyebut, korban mengalami perundungan itu sejak Agustus 2022 lalu atau sebelum adanya kejadian patahnya lengan korban pada 7 Februari 2023. Korban sudah mendapat perundungan sebelumnya.

"Itu bukan perundungan pertama yang dialami, tetapi sudah dialami sejak bulan Agustus tahun 2022 dan itu terus terjadi. Ketika tangan anak korban patah tidak langsung segera dibawa ke rumah sakit namun dibawa ke UKS dan dijejali dengan kronologis yang direkayasa," bebernya.

Baca juga: Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Ayah David Ozora Ikut Bersuara: Gak Ada Progres, Gue Spill Sekolahnya

Orang tua korban dan kuasa hukumnya, kini berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas atas kejadian yang menimpa korban. Sebab, hingga kini korban mengalami trauma dan enggan bersekolah kembali.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukannya, saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Yang dilaporkan ada 8 orang, namun kami belum bisa memberikan keterangan secara terbuka, karena ranah penyelidikan," ujarnya.

Bagus menyatakan, untuk kasus yang pertama ada dugaan kekerasan yang mana saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan, sedangkan untuk kasus yang baru dilaporkan ini adalah kasus dugaan keterlibatan sejumlah pihak melakukan intimidasi, intervensi secara fisik maupun psikis kepada korban.

Baca juga: Perundungan Anak di Sukabumi Dilaporkan Setelah 8 Bulan Keluarga Bungkam, Polisi Jamin Profesional

"Untuk prosesnya kita akan memintai keterangan dari para saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, kami juga menunggu keterangan dari pelapor sendiri yang sampai saat ini belum siap atau belum memberikan keterangan sebagai saksi," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat keluarga korban sempat bungkam selama delapan bulan menunggu keadilan. Hal itu disampaikan orang tua korban berinisial DS (43).

Ia mengungkap bahwa peristiwa memilukan itu terjadi sekitar delapan bulan lalu. Keluarga yang semula bungkam akhirnya membulatkan tekad untuk mengungkap kasus ini.

DS mengaku saat itu anaknya yang masih berusia 10 tahun enggan bercerita bahwa ia menjadi korban perundungan. Namun melihat kondisi anaknya yang tak biasa akhirnya DS membujuk anaknya untuk berbicara dan akhirnya mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja