INDONESIATREN.COM - Kasus perundungan anak SD di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Keluarga korban menunjuk Mellisa Anggraini dan timnya sebagai kuasa hukum. Mellisa Anggriani pernah menjadi kuasa hukum David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy.
Tim kuasa hukum Mellisa Anggraini melaporkan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Antara lain kepala sekolah, sejumlah guru, komite sekolah, dan orang tua anak pelaku ke Polres Sukabumi Kota.
Mellisa Anggraini mengatakan, pelaporan kali ini atas adanya temuan terbaru yakni dari pengakuan korban. Korban menceritakan delapan orang yang dilaporkan itu ikut terlibat dalam kasus perundungan yang menimpa korban hingga mengalami patah tulang.
Baca juga: Soal Kasus Perundungan Pelajar SD, Kuasa Hukum Korban Datangi Polres Sukabumi Kota: Buat Laporan
"Ada pelaku dewasa yang melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, yaitu orang tua pelaku yang kami sudah laporkan," kata Mellisa, Selasa, 12 Desember 2023.
"Ada kepala sekolah yang kami duga juga melakukan, menempatkan, membiarkan sehingga terjadi peristiwa ini, melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak termasuk jajaran guru-guru yang ada di sana," imbuhnya.
Bahkan, Mellisa menyebut, korban mengalami perundungan itu sejak Agustus 2022 lalu atau sebelum adanya kejadian patahnya lengan korban pada 7 Februari 2023. Korban sudah mendapat perundungan sebelumnya.
"Itu bukan perundungan pertama yang dialami, tetapi sudah dialami sejak bulan Agustus tahun 2022 dan itu terus terjadi. Ketika tangan anak korban patah tidak langsung segera dibawa ke rumah sakit namun dibawa ke UKS dan dijejali dengan kronologis yang direkayasa," bebernya.
Orang tua korban dan kuasa hukumnya, kini berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas atas kejadian yang menimpa korban. Sebab, hingga kini korban mengalami trauma dan enggan bersekolah kembali.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukannya, saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Yang dilaporkan ada 8 orang, namun kami belum bisa memberikan keterangan secara terbuka, karena ranah penyelidikan," ujarnya.
Bagus menyatakan, untuk kasus yang pertama ada dugaan kekerasan yang mana saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan, sedangkan untuk kasus yang baru dilaporkan ini adalah kasus dugaan keterlibatan sejumlah pihak melakukan intimidasi, intervensi secara fisik maupun psikis kepada korban.
Baca juga: Perundungan Anak di Sukabumi Dilaporkan Setelah 8 Bulan Keluarga Bungkam, Polisi Jamin Profesional
"Untuk prosesnya kita akan memintai keterangan dari para saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, kami juga menunggu keterangan dari pelapor sendiri yang sampai saat ini belum siap atau belum memberikan keterangan sebagai saksi," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat keluarga korban sempat bungkam selama delapan bulan menunggu keadilan. Hal itu disampaikan orang tua korban berinisial DS (43).
Ia mengungkap bahwa peristiwa memilukan itu terjadi sekitar delapan bulan lalu. Keluarga yang semula bungkam akhirnya membulatkan tekad untuk mengungkap kasus ini.
DS mengaku saat itu anaknya yang masih berusia 10 tahun enggan bercerita bahwa ia menjadi korban perundungan. Namun melihat kondisi anaknya yang tak biasa akhirnya DS membujuk anaknya untuk berbicara dan akhirnya mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.